BANDUNG (Lead.co.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telag menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (11/12/2025).
Perkara ini diadukan oleh Fahrizal yang mengadukan Ketua KPU Kota, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. Pengadu menyebut, teradu telah memberikan instruksi untuk konsolidasi memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 05.
Teradu didalilkan telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 3,7 miliar dari salah satu Calon Wali Kota peserta Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Namun, teradu tidak hadir dalam persidangan ini dengan alasan sakit. Terkait itu, Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo memberikan kesempatan kedua kepada teradu untuk menghadiri persidangan untuk melakukan pembelaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada teradu untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan. Jika tidak hadir diberi kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan beracara di DKPP. Kalau di kesempatan kedua kembali tidak hadir maka sidang akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Meski demikian, Majelis DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan pokok aduannya. Diketahui, pengadu adalah mantan PPK Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Menurut pengakuan pengadu, Ketua KPU Kota Bogor selaku teradu, memberikan instruksi untuk konsolidasi antar PPK memenangkan pasangan calon nomor urut 5 atas nama Rayendra – Eka Maulana dengan memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan menjanjikan satu unit sepeda motor.
Hasil konsolidasi tersebut menjangkau kurang lebih 80 % PPS se-Kota Bogor. Teradu, sambung pengadu, rutin menerima laporan dan menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan konsolidasi dan pendataan.
“Kurang lebih yang telah disalurkan Rp 150 juta untuk PPS, kurang lebih 3.000 data PPS se-Kota Bogor. Namun teradu memerintahkan saya untuk terus melakukan pendataan hingga sampai penuh,” sambung pengadu.
Tidak hanya itu, H-2 menjelang pencoblosan, di sebuah tempat, teradu memberikan uang sebesar Rp 3,7 miliar kepada pengadu. Dengan rician Rp 500 juta untuk pengamanan, Rp 3 miliar dipecah menjadi 1.500 amplop masing-masing berisi Rp 2 juta, dan Rp 200 juta dialokasikan untuk operasional terakhir.
“Atas instruksi teradu, amplop itu nantinya dibagikan ke PPK, PPS, maupun ke KPPS. Kami kebingungan untuk eksekusi pembagian amplop ini, terlebih teradu ini ganti plat mobil merah menjadi hitam,” pengadu menjelaskan.
Kepada majelis, pengadu mengaku telah menerima perintah dari teradu untuk mendokumentasikan pembagian amplop kepada PPK, PPS, maupun KPPS. Dari pengakuan teradu kepada pengadu, hal tersebut sebagai laporan pertanggung jawaban kepada ‘klien’.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni: Firman Manan (unsur Masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu), dan Adi Saputro (unsur KPU).





