Site icon LEAD.co.id

Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Upayakan PAW Caleg PDIP

Sidang Etik, DKPP, KPU, Wahyu Setiawan, KPK

Ketua dan Anggota DKPP saat memeriksa Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

LEAD.co.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan (WS) dalam sidang dugaan pelanggaran etik Penyelenggara Pemilu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Perkara bernomor 01-PKE-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

“Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” sebut siaran pers DKPP, Rabu (15/1/2020).

Aduan ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020.

Dalam sidang etik tersebut, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa, tindakan WS telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Dalam sidang ini, WS mengaku telah melakukan komunikasi, dan pertemuan baik secara formal di kantornya, maupun secara informal dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian suap diantaranya Agustiani Tio Fridelina (ATF), Doni, dan Saeful.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat sidang etik DKPP terkait dugaan pelanggaran Penyelenggara Pemilu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020)

Pertemuan itu, ungkap WS, telah dilakukan sejak rapat pleno penetapan Anggota DPR Periode 2019-2024. Wahyu juga mengaku tidak pernah mengajak orang-orang dari Sekretariat Jenderal KPU RI dalam pertemuan-pertemuan tersebut.

Selain itu, WS juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang sifatnya menjanjikan atau mengupayakan untuk memenuhi permintaan Tio, Doni dan Saeful terkait Caleg Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Meski demikian, WS mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui bahwa permintaan dari ketiganya sulit dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan yang berlaku.

Tio, Doni dan Saeful, ungkap WS, meminta kepada dirinya agar memasukkan nama Caleg Harun Masiku sebagai Caleg PAW yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, baik komunikasi ketemu langsung atau tidak langsung, saya belum pernah,” kata WS.

Pihak terkait (anggota KPU dan KPK) kasus Wahyu Setiawan,
dalam sidang etik DKPP, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020)

Menurutnya, ia sungkan untuk menolak permintaan yang dilayangkan Tio, Doni dan Saeful karena sudah berkawan sejak lama. Ia menambahkan, dirinya dan Arief Budiman telah menyampaikan hal ini kepada beberapa pihak.

Sidang etik ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis yang semuanya merupakan Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati.

Selain Wahyu Setiawan dan para Pengadu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah Pihak Terkait, yaitu dari KPU RI dan KPK. (Humas DKPP/Red)

Exit mobile version