LEAD.co.id | Presiden Donald Trump akhirnya bebas dari dakwaan pemakzulan dalam sidang impeachment yang digelar Senat Amerika Serikat (AS), di Washington, Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang Senat AS tersebut, Trump dibebaskan dari dua pasal pemakzulan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dipimpin Partai Demokrat pada 18 Desember 2019 lalu. Sesuai Konstitusi AS, dibutuhkan dua pertiga suara dari 100 kursi Anggota Senat untuk dapat memakzulkan Presiden Trump.
Hasil pemungutan suara pertama dalam sidang pemakzulan atas dakwaan penyalahgunaan kekuasan, yaitu 52 banding 48 suara. Sedangkan hasil pemungutun suara kedua dengan dakwaan menghalangi kongres, yaitu 53 banding 47 suara.
Mayoritas suara anggota Senat AS menolak dakwaan yang dilayangkan kepada Trump. Dengan demikian, Presiden Trump dinyatakan bebas dari pemakzulan yang dilayangkan DPR AS.
Merespon hal itu, Trump menyampaikan melalui akun Twitternya, akan memberikan pernyataan publik tentang pembebasannya pada Kamis siang (1700 GMT).
“Presiden Trump telah benar-benar terbukti dan sekarang saatnya untuk kembali ke bisnis rakyat Amerika,” ungkap ketua tim kampanye Trump, Brad Parscale, seperti dilaporkan Reuters.
Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell dan para Republikan lainnya merekayasa persidangan dengan mencegah saksi atau bukti baru. Demokrat menyebut persidangan itu palsu dan ditutup-tutupi. Sedangkan Trump menyebut pemakzulan sebagai upaya kudeta dan upaya Demokrat untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilu 2016. (Red)





