LEAD.co.id | Pemerintah Desa (Pemdes) Ciasmara, Pamijahan, Kabupaten Bogor dinilai telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya, Bonus Produksi yang didapatkan dari PT Geotermal Salak untuk masyarakat Desa Ciasmara ini masih menjadi misteri.
“Pemerintah dan Kepala Desa Ciasmara telah melakukan kebohongan publik sekaligus pengkhianatan kepada rakyat Desa Ciasmara,” kata Imam M Ibrahim, salah satu pemuda Desa Ciasmara, Sabtu (7/11/2020).
Pemuda yang biasa dipanggil Demonk ini mengungkapkan, pada Tahun anggaran 2019, melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2019, Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan mendapatkan bantuan yang bersumber dari Bonus Produksi, senilai Rp. 1.072.262.000. Bantuan tersebut digunakan untuk pengadaan lahan lapangan bola, sesuai tercantum di papan pengumuman.
Adapun dalam laporan keuangan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Ciasmara anggaran tahun 2019 menurut DPMD Kabupaten Bogor sebesar Rp. 859.500.000 Juta Rupiah.
Sementara Itu, Laporan dari BPKAD Kabupaten Bogor bahwa, adanya nilai dan sisa anggaran dari bonus produksi tahun 2019, sebesar Rp. 536.131.000 yang menjadi Silpa, sisa uang tersebut dianggarkan dalam APBD-“Saya menilai ada Indikasi kuat Korupsi di dalam bantuan keuangan Bonus Produksi Desa Ciasmara,” ungkap dia.
“Saya menilai ada Indikasi kuat Korupsi di dalam bantuan keuangan Bonus Produksi Desa Ciasmara,” tambah dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Solihin. Pemuda Desa Ciasmara tersebut menegaskan bahwa, ada kejanggalan dalam penggunaan dan realisasi keuangan Bonus Produksi.
Atas hal itu, selaku warga Desa Ciasmara, dirinya meminta Kejaksaan untuk segera turun tangan menangani masalah ini.
Selain itu, dia juga meminta kepada Kepala Dinas DPMD, dan kepala BPKAD Kabupaten Bogor untuk tidak mencairkan bantuan keuangan Bonus Produksi tahun ini sebelum adanya keterangan dan laporan yang jelas kepada masyarakat Desa Ciasmara.





