LEAD.co.id | Ratusan orang tua wali murid kelas 12 menghadiri undangan “Rapat Komite dan Sosialisasi Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran 2020-2021” yang dilaksanakan oleh SMK Negeri 2 Kota Bogor, di Jalan Pangeran Sogiri Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (19/8/2020).
Kepala Sekolah SMK Negeri 2, Joko Mustiko memaparkan dihadapan orangtua wali siswa, dalam situasi pandemi pihak sekolah mengundang pihak wali murid dengan tujuan mengklarifikasi banyaknya pemberitaan biaya sekolah.
“Harus memahami dahulu terkait pendidikan atau sekolah gratis, memang sesuai Pergub 043 tahun 2020 dikatakan gratis, tapi yang dimaksud itu adalah yang tidak ada lagi Iuran Peserta Didik Baru ( IPDB ) atau sumbangan awal tahun tidak boleh, ada juga Iuran Bulanan Peserta Didik ( IBPD ) atau SPP nama lainnya, nah itu yang dinamakan gratis,” ungkap Joko
Tapi kalau mengacu Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 01butir 3 dan 5 menurutnya, masih diperbolehkan masyarakat memberikan sumbangan, tetapi tidak boleh ditentukan oleh siapapun kecuali oleh dirinya sendiri atau kata lain sumbangan sukarela untuk membantu operasional sekolah.
“Didalam Undang undang yang saya sampaikan, sudah jelas siapa saja yang bertanggungjawab dalam proses pendidikan yaitu Pemerintah, Sekolah dan peran masyarakat. Saya menghimbau kepada wali murid selalu jalin komunikasi yang intens dengan pihak sekolah, pasti semua permasalahan ada solusinya,” pungkasnya.

