Sosialisasi, Bea Cukai Madura Sampaikan Bahaya Rokok Ilegal

oleh -264 views
Serius: Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama saat mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai di Balai Desa Ceguk, Pademawu, Pamekasan. Foto/Lead.co.id

Pamekasan, LEAD.co.id | Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan terus berupaya melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai.

UpaySeriusa tersebut dilakukan dalam secara terjadwal. Di Bulan September ini ada lima kali sosialisasi yang sudah dan akan dilakukan hingga akhir bulan. Sosialisasi itu dilakukan di sejumlah lokasi dengan menghadirkan sejumlah elemen seperti, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kelompok tani.

Hari ini, merupakan sosialisasi kedua yang dilakukan di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Pada kesempatan itu, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama menjelaskan tentang karakteristik barang kena cukai (BKC). Menurutnya ada beberapa karakteristik BKC antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pemungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sementara jenis jenis barang kena cukai terbagi menjadi tiga yakni, hasil tembakau, Minuman Mengandung etil alkohol (MMEA), kemudian etil alkohol. “Untuk hasil tembakau yakni, sigaret kretek, sigaret putih, curutu, kelembak menyan, rokok daun dan hasil tembakau lainnya,” kata Tesar.

Sedangkan MMEA sendiri terdapat beberapa jenis, seperti, Bir, Shandy, anggur obat, arak, wine & brandy, cider, whisky, Vodka, gin, dan genever. “Sementara untuk jenis-jenis etil alkohol sendiri yakni, etil alkohol hasil penyulingan dengan kadar alkohol tinggil (95 persen sampai 96 persen), kemudian etil alkohol hasil fermentasi kadar alkohol relatif rendah dibawah 40 persen,” ucapnya.

Berkenaan dengan rokok ilegal, Tesar menjelaskan, ada beberapa poin yang dapat dicermati pada bungkus rokok ilegal tersebut. Pertama, rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos). Tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok tersebut.

Kedua, rokok yang dilekati pita cukai palsu. “Pita cukai palsu yang sulit dikenali. Tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang aslinya,” ucap Tesar pada peserta sosialisasi tersebut.

Kemudian ketiga, rokok yang dilekati pita cukai bekas. Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai. Biasanya terlihat robek, berkerut atau kusut. Keempat, rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. “Kemasan produk ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misalnya pita cukai untuk produk kretek (SKT), tapi digunakan untuk produk rokok filter (SKM),” paparnya.

“Kemudian kelima, lanjut Tesar, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” imbuh Tesar.

Tidak hanya itu, Tesar juga menjelaskan langkah-langkah pengawasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai. Diantaranya, operasi pasar dan operasi pemberantasan baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lain. Kemudian operasi kepatuhan dan patroli darat.

“Selain itu, sinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat. Melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal. Terakhir, melakukan penggalangan di masyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit di jangkau,” katanya.

Kemudian, lanjut Tesar, melakukan sosialisasi stop rokok ilegal. Sosialisasi peraturan tentang cukai di kecamatan-kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bekerjasama dengan pemerintah daerah. “Juga talk show antara Bea Cukai dengan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Kemudian, upaya pembentukan KIHT,” jelasanya.

Terakhir, Tesar menegaskan bahwa BKC ilegal dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 (pidana penjualan BKC ilegal). “Jadi, ada sanksinya pak. Siapapun yang menawarkan, menyetahkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal tersebut,” tegas Tesar.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Faisol pada kesempatan itu, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama-sama berantas rokok ilegal. Kami, sebagai bagian dari pemerintah, hadir kesini adalah perintah. Memberi pemahaman terkait hal tersebut. Dan kita semua memiliki kewajiban untuk memberantas hal itu,” tegasnya.

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *