Site icon LEAD.co.id

Sosialisasi Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan

Sosialisasi Cagar Budaya, Objek Budaya, Pemajuan Kebudayaan, Ace Sumanta

Oleh: Rd Ace Sumanta

Yayasan Budaya Hanjuang Bodas (YBHB) Bogor mempunyai program sapa warga dengan budaya. Suatu terobosan yang jarang dilakukan oleh komunitas atau yayasan nirlaba lainnya.

Ketua Umum YBHB beserta jajarannya akan mengadakan safari budaya ke semua kecamatan yang ada di Kota Bogor. Tentu saja akan mengungkap program sesuai dengan potensi wilayah kecamatan masing-masing. Seperti halnya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor berdasarkan penelitian dan data potensi budaya adalah sebagai aset dan kekayaan Cagar Budaya dan objek Pemajuan Kebudayaan.

Kegiatan yang dikemas melalui Seminar (Gotrasawala-Kamis, 30 Juni 2022) tersebut yang melibatkan Camat setempat beserta seluruh Lurah di Wilayah itu.

Kecamatan Bogor Selatan terdiri dari 16 Kelurahan diajak diskusi dan sharing dalam menyampaikan data konkret di wilahnyanya masing-masing, selain menghadirkan para Lurah juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Ketua Karang Taruna, serta tokoh budaya, sesepuh (Kokolot) setempat juga pengurus YBHB itu sendiri.

Camat Bogor Selatan, H Hidayatullah mengundang seluruh Lurah, LPM, BKM, Karang Taruna dan pemangku kebijakan serta pemberdayaan masyarakat pendukung program pembangunan. Banyak informasi, pengetahuan dan cakupan potensi kebudayaan setempat.

Acara seminar dibuka oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Pak Wawan. Banyak manfaatnya dalam seminar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kota Bogor Jalan Layung Sari.

Gedung Kantor Kecamatan yang refresentatif, megah dan bersih tersebut tinggal ditata dan ditanami pepohonan yang memiliki ciri khas ke-Bogoran contoh Pohon Samida (Butea Monosperma) akan menambah khazanah kekayaan ekologi dan ilmu pengetahuan serta sains (riset).

Bertindak sebagai Ketua Pelaksana sekaligus Pengurus YBHB dan Tokoh Budaya setempat Kokolot Bogor Selatan yaitu Lukman Hakim Natanegara (Ki Luki). Bertindak sebagai Moderator adalah Wira Rahayu. Beliau Guru SMPN 20 Kota Bogor yang juga Wakil Ketua YBHB.

Sejak acara dimulai tentu saja bertindak sebagai Pembawa Acara sekaligus membaca dua puisi bahasa Sunda: Lawang Panaggeuhan, puisi Bahasa Indonesia Sabda Kota Penuh Makna. Kedua puisi tersebut adalah karya Rida Nurdiani, guru SMPN 20 Kota Bogor sekaligus Sekretaris Umum YBHB, merupakan warga Kecamatan Bogor Selatan.

Sebelum acara dimulai menampilkan Tarian Tradisional jaipongan yang dibawakan oleh Dra. Maya Regina, selain pegiat budaya juga Ketua Komisi Seni Tari Tradisional YBHB. Judul lagu dalam tarian jaipongan tersebut yang menarik perhatian adakah “Aduh Manis’.

Kegiatan tersebut dilandasi dengan dasar hukum yang dimiliki YBHB yakni Akta Notaris dan Program Kerja yang mengacu pada: Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017, Peraturan Daerah (PERDA) Cagar Budaya Kota Bogor Nomor 17 tahun 2019, Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2015 tentang Bogor Kota Pusaka dan hasil kajian dan penelitian Direktur Lembaga Pusaka Pakuan yang juga Ketua Umum Yayasan Budaya Hanjuang Bodas (YBHB) Bogor, Ace Sumanta.

Tentu saja program tersebut amat penting untuk Warga Kota Bogor terutama bagi penjelajah Kota Pusaka Bogor alias “Nyukcruk Galur Mapay Raratan”. Pembicara selain budayawan dan sastrawan Bogor, Ace Sumanta juga menghadirkan pembicara dari Kemendukbud Ristek RI, Hamdan Kamal Nugraha.

Menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa:

1.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasab Cagar Budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan aejarah perkembangan manusia.

3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam , sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

5. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan /atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Dari definisi tersebut tentu saja perlu adanya Tim Kepakaran yang bertanggung jawab dalam melestarikan, mengkaji, meneliti serra melaporkan kepada pemerintah daerah yakni kepada Walikota Bogor untuk dibuat Surat Keputusan. Hal tersebut juga dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebydayaan dan Ristek RI untuk mendapatkan legalitas pendukung terhadap keberadaan dan eksistensi Benda Cagar Budaya.

Itulah tugas Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan /atau Tim Kota Pusaka. Tentu saja dipilih dan diangkat orang-orang yang punya integritas, memahami, tahu serta bisa bekerja secara maksimal demi pelestaran, sosialisasi dan menjaga marwah Cagar Budaya tersebut.

YBHB kelak akan bekerjasama dengan berbagai pihak sekaligus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, untuk dilatih, dididik, serta mampu bekerja sesuai dengan sertifikat yang diperolehnya. Era baru dalam melaksanakan program dengan trobosan menuju kemandirian yang profesional.

Begitu juga Objek Pemajuan Kebudayaan tertera di Pasal 5 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 yang meliputi:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional;
f. teknologi tradisional;
g. seni;
h. bahasa;
i. permainab rakyat ; dan
j. olahraga tradisional.

Adapun Wilayah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor memenuhi unsur-unsur yang ada dalam undang-undang baik berdasarkan Undang-undang Cagar Budaya maupun Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Jika para peneliti, pelancong atau siapapun peminat dan pelestari Cagar Budaya hampir di 16 Kelurahan di Wilayah Bogor Selatan Kota Bogor akan bertemu dengan apa yang ada dalam undang-undang tersebut.

Suatu kekayaan sejarah dan peradaban masa silam sebagai tonggak sejarah akan menjadi aset dan warisan sejarah dari masa Pra-sejarah, masa Kerajaan Pajajaran, masa Belansa/VOC, masa Kolonial Belanda, Masa Kemerdejaan hingga saat ini. Perjalanan suatu kota yang memiliki peradaban tinggi terbukti dengan banyaknya peninggal sejarahnya (Bogor Heritage City) merupakan bukti peradaban yang tidak terbantahkan.

Kita sangat mengenal dan akrab di Kecamatan Bogor Selatan dengan adanya; Batutulis, Sisa Benteng Pertahanan Pajajaran, Makam Mbah Dalem, Makam Raden Saleh Sjarif Bustaman, Situs Purwagalih, Hing Puri Bimasakti, Batu Congkrang, Batu Dakon, Situs Ranggapati, Sumur Tujuh, Bungker dan puluhan bahkan ratusan peninggalan sejarah (tatapan karuhun) tersebar di hampir seluruh kelurahan.

Semoga dengan kehadiran Bumi Ageng Pakuan Pajajaran akan menjadi tempat atau ajang diskusi dan studi ilmiah, museum dan penyajian artefak yang sangat berharga. Begitu juga harapan kami bisa menyiapkan tempat (display) sebaran informasi dan sangat bersyukur benda-bendanya pun ada sesuai dengan apa yang tertuang sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan.

Usulan para Lurah, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua BKM serta tokoh-tokoh budaya (pinisepuh) dalam seminar Cagar Budaya itu akan menjadi catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Sampai jumpa dalam seminar mendatang.

Penulis adalah Budayawan, Sastrawan pituin Bogor. Ketua Yayasan Budaya Hanjuang Bodas (YBHB), Ketua Kesatuan Keluarga Besar Kasepuhan (KKBK) Kota Bogor. Ketua Lembaga Penelitian “Pusaka Pakuan”, Pengurus ICMI Orwilsus Bogor, peneliti dan penulis puluhan buku antologi sastra dan sejarah, juga pelestari dan pencinta lingkungan sehat dan hijau

Exit mobile version