Site icon LEAD.co.id

Spanduk Politisi Bertebaran, Inspira Bogor: Merusak Keindahan

Inspira Bogor, Inspira, Spanduk Politisi, Merusak Keindahan

BOGOR (LEAD.co.id) – Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Cabang Bogor menyayangkan spanduk para politisi yang bertebaran di Kota Bogor. Anehnya, pelanggaran Perda Ketertiban Umum ini dilakukan oleh para pembuat Perda itu sendiri.

Ketua Umum Inspira Cabang Bogor, M Hafiz Azami mengatakan, masih banyak “Sampah Visual” bertebaran di Kota Bogor, tak terkecuali dari mereka para politisi yang menghiasi ruang terbuka untuk menjajakan wajahnya.

“Sampah visual makin terasa di tengah kita, padahal adanya perda ini untuk menghilangkan spanduk-spanduk yang merusak keindahan kota,” ujar Hafiz melalui keterangan pers, pada Sabtu (18/12/2021).

Menurut dia, keindahan kota harus dirawat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Karena, Perda yang disahkan oleh DPRD itu dianggap mampu mengatur untuk menjaga lingkungan.

Namun demikian, Hafiz menyayangkan karena mereka (DPRD) yang mengesahkan dan mereka juga yang melanggar aturan tersebut dengan merusak keindahan kota.

Dirinya tak menampik bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena para politisi dan partai politik hanya mementingkan pribadi atau kelompoknya, jika mereka berfikir keindahan kota, pasti hampir tidak ada spanduk maupun bendera yang ditempel sembarangan.

“Kita bisa lihat, dipasang sembarangan, tidak dibenahi lagi oleh para timnnya, seperti spanduk ucapan lebaran, hari pahlawan sampai spanduk acara internal,” tambahnya.

Atas hal itu, Inspira Bogor mengaku telah mengadakan Sidak terhadap spanduk parpol dan politisi di Kota Bogor dengan cara memotretnya lalu dikumpulkan untuk diserahkan ke penegak Perda.

Sementara itu, Aditya Pratama, Kabid Lingkungan Hidup Inspira Cabang Bogor mengaku prihatin dengan para anggota DPRD dan Parpol yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun malah melanggar Perda.

“Apakah ada pengecualian buat mereka? Apakah spanduk parpol, ucapan politisi berbeda hukum dengan spanduk jual rumah dengan DP kecil atau sedot WC yang biasa di tiang listrik? Kami seperti ini juga untuk membantu menginformasikan terkait perda ketertiban umum ini,” sambungnya.

Karena itu, dia meminta kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk tegas dan melenyapkan spanduk-spanduk tersebut yang melanggar Perda ketertiban umum.

“Bakar spanduk rokok berani, masa spanduk seperti itu gak berani? Apa karena mereka parpol dan politisi? Biar masyarakat menilai,” tutupnya.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version