Site icon LEAD.co.id

Strategi Optimalisasi Dekopinda dalam Dinamika Perjuangan Gerakan Koperasi di Kabupaten Bogor

Oleh: Apendi Arsyad

Pokok-pokok pikiran disampaikan dalam forum silaturrahmi dan buka bersama jajaran Pengurus Dekopinda Kabupaten Bogor di Resto Bukit Air di Ciomas Kabupaten Bogor Jumat 7 Mei 2021. Kemudian artikel ini diturunkan kembali dalam rangka memperingati HUT Koperasi ke 75, Selasa tanggal 12 Juli 2022.

Terima kasih atas undangan Ketua Dekopinda Kabupaten Bogor yang baru Akang Pepi J Pelita, S.Kom, MPd yang telah meminta saya AA hadir di acara silaturrahmi dan buka-bersama tahun lalu. Sekaligus juga saya diminta menyajikan pikiran-pikiran dengan topik “Strategi Optimalisasi Dekopinda dalam Dinamika Perjuangan Gerakan Koperasi di Kabupaten Bogor”, yang kemudian saya ringkas menjadi topik makalah ini.

Saya berterima kasih pula bahwa saya diberi amanah kembali sebagai Ketua Mejelis Pakar Dekopinda Kabupaten Bogor periode ini 2020-2025, berarti saya sudah tiga periode menjabat fungsi yang sama sebagaimana dua periode sebelumnya. Saya senang dan bersyukur bisa berkelanjutan bertemu para Sahabat yang peduli perjuangan dan nasib perkoperasian di daerah Kabupaten Bogor yg penuh tantangan dengan berbagai dinamikanya.

Keberadaan kawan-kawan sungguh tepat berhimpun dalam lembaga gerakan Koperasi yakni Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) ini yang menjadi tumpuan harapan para pencinta dan aktivis koperasi serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya, yang pro-koperasi agar berkembang menjadi soko guru perekonomian di daerah Kabupaten Bogor. Dan kita paham bahwa koperasi sebagai badan usaha bersama diharapkan dapat mensejahterakan anggotanya dan memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

Kita menyadari perjuangan gerakan Koperasi untuk menjadi soko guru perekonomian nasional dan sistem usaha bersama serta mencapai kemakmuran bersama (bukan kemakmuran orang perseorangan) sebagaimana amanah ideolog dan proklamator RI-pahlawan nasional bapak Dr. H. Muhammad Hatta, yang juga Bapak Koperasi Indonesia.

Bahkan Hatta telah berjuang sebagai salah seorang the founding father NKRI, telah meletakkan bangunan Koperasi di dalam UUD 1945 pasal 33 bagian Kesejahteraan Sosial yang sejalan dengan satu tarikan napas Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia. Sila ke-5 ideologi dan falsafah Pancasila inilah yang sesungguhnya merupakan “goal ultimate” bagi kemakmuran bangsa dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

Tanpa keadilan sosial, tidak mungkin kita bisa sebagai bangsa mewujudkan empat tujuan bernegara NKRI yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut berperan menciptakan perdamaian abadi dalam kerangka kepentingan nasional kita.

Saya sengaja berpikir konstitusional sejenak agar kita paham dan mengerti akan status dan peran badan usaha Koperasi dalam hukum tata negara Indonesia. Sebab dari doeloe (awal kemerdekaan tgl 17-8-1945 era Orde Lama: bung Karno orde baru: bapak Harto hingga sekarang (zaman pasa Reformasi) boleh kita katakan setiap regim “gagal” mewujudkan tatanan atau sistem perekonomian nasional usaha bersama (demokrasi ekonomi) itu dengan Koperasi sebagai ujung tombak soko guru perekonomian nasional.

Jujur kita berkata bahwa fakta di lapangan kehidupan berkoperasi semakin tersisih dan marginal. Akibat negatifnya ketimpangan sosial menganga (sangat timpang) dianalisis dari sejumlah indikator rasio seperti indek gini rasio, indek persepsi demokrasi dan indek kesejahteraan sosial dengan sejumlah parameter Indonesia tertinggal jauh dari negara-2 lain di dunia, Asia dan bahkan Asia Tenggara spt Singapura, Malaysia, Thailand dll.

Sistem perekonomian nasional bercirikan kapitalis, bukan sosialisme-religious dan koperasi sebagai soko-gurunya. Pelaku usaha perseorangan atau kelompok (private and group coorporate) bahkan kini telah menggeser usaha milik negara (state coorporate, BUMN) ditinjau dari kepemilikan dan penguasaan kekayaan alam dan kapital (assets) terutama keuangan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara besar-besar (over-exploitation) dengan mengabaikan daya dukung dan kelestarian seperti hutan tropis mengalami deforestry, sumberdaya perikanan di lautan telah mengalami overfishing, daerah perbukitan telah mengalami kegundulan (overgrazing) yang menimbulkan bencana alam tanah-longsor-dan banjir bandang yang menelan banyak korban nyawa dan harta penduduk lokal, dll.

Kondisi negeri NKRI kita ini dapat dikatakan “ngeri-2 sedap” dimana hegemoni dan cengkraman oligarki kian tampak ke permukaan. Para pengusaha besar (taipan, kaum oligarki) cukup kuat tangannya masuk ke dalam urusan regulasi dan kebijakan publik yang pro-kapitalis-oligarky seperti UU minerba, UU Ciptakerja dll.

Urusan politik (pildes, pilkadal, pilpres dan pileg) pun diwarnai dan dikendalikan kaum pemilik modal, karena biaya demokrasi dari pilihan rakyat langsung, memerlukan biayanya yang besar dan tinggi (hight cost). Dalam aktivitas perpolitikan tidak menggunakan akal sehat (common sense) memilih pemimpin dan wakil rakyat (DPRD dan DPR), justru demokrasi politik nasional terjadi proses transaksional, dengan istilah hari-hari dikenal “wanipiro”, tidak ada makan siang gratis, mencari yang “haram” saja susah apalagi yang “halal”, dsb.

Ungkapan peribahasa permisif, sesat dan menyesatkan itu, kini melanda kehidupan lapisan sosial kita. Masyarakat kita dewasa ini, cenderung menjadi pragmatis, materialistik dan individuslistik dalam budaya dan gaya hidup. Jiwa dan semangat solidaritas, kebersamaan dan kerjasama sosial ekonomi (guyup, communal society, gemainscaft) dan gotong royong semakin memudar dan sirna dalam kehidupan keseharian kita.

Akibat negatifnya koperasi sebagai organisasi ekonomi (pelaku bisnis) yang berwatak sosial menjadi lumpuh dan sulit tumbuh berkembang di berbagai lingkungan masyarakat kita saat ini. Ini merupakan tantangan yang paling hebat untuk dihadapi dan diatasi oleh Lembaga Gerakan Koperasi Indonesia.

Mari kita lihat dan baca data statistik Koperasi yg diterbitkan Biro Pusat Statistik (BPS) RI data dan faktanya memprihatinkan.

Sebagai contoh data Koperasi Indonesia yang ada di daerah Kabupaten Bogor keragaan dan kinerjanya kurang baik, dimana jumlah badan hukum (BH) koperasi ada sebanyak 1711 unit (tahun 2017) tetapi yang tidak aktif ada 432 unit, yang melaksanakan RAT sedikit sebanyak 420 unit Koperasi, jumlah anggota Koperasi hanya sebanyak 282.160 orang dari lk 3-4 juta penduduk Kabupaten Bogor penduduk dewasa. Berdasarkan data ini bisa disimpulkan badan usaha Koperasi belum mengakar dan belum dikenal oleh warga masyarakat Kabupaten Bogor.

Belum lagi kita mempelajari dari segi kekuatan permodalan masih sangat lemah yakni jumlah modal sendiri (tahun 2017) ada sebesar Rp 573.460.673.495 sedangkan modal luar Koperasi jauh lebih besar Rp 848.340.921.473.
Artinya kinerja keuangan Koperasi masih tinggi ketergantungan ke pihak luar. Dalam arti kata lainnya, kedewasaan, kemandirian (self help dan self reliance) belumlah tercapai.

Demikian pun dari sekian ribu (1.711 unit BH Koperasi) data tahun 2017 untuk jumlah volume usaha masih relatif kecil yakni sebesar Rp 1.080 Triliyun dengan SHU Koperasi sebesar Rp 53 Milyard. Di kabupaten Bogor badan usaha Koperasi terdapat pada semua (40) daerah Kecamatan, tetapi tidak tersebar merata, gejalanya semakin jauh letak Kecamatan dari pusat Pemerintahan Cibinong Bogor semakin tampak berkurang dan jarang jumlah Koperasinya.

Jumlah Koperasi yang terbanyak adalah usaha simpan pinjam ketimbang koperasi berusaha di sektor riel seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. KUD yang dulu dibanggakan keberadaannya di daerah pedesaan, kini sudah menurun kinerjanya akibat dihilangkan berbagai subsidi dan peran kemitraan usaha yang melayani kebutuhan saprotan petani dan sembako masyarakat tidak lagi diberikan kepada Badan Usaha Koperasi.

Doeloe, era Orde Baru, Koperasi Unit Desa (KUD) diberikan peran dan fungsi distributor pupuk di daerah pedesaan, sekarang tidak lagi demikian. KUD nyaris tenggelam atau termarjinalkan, disalip perannya oleh Kelompok Tani/Gapoktan dan BUMDes bentukan Pemerintah, sehingga kondisi eksisting KUD “hidup enggan mati nggak mau”, walaupun lembaga ekonomi rakyat ini memiliki asset yang lumayan besar nilainya seperti pergudangan, rice milling dll, tetapi miskin fungsi dan aktivitas serta anggota pendukungnya sangat berkurang dan bahkan satu-persatu menghilang, bubar.

Adanya gejala perlambatan kemajuan tersebur, bahkan kemunduran dan ketertinggalan kehidupan berkoperasi di masyarakat pedesaan saat ini, jika disimpulkan sebagai akibat faktor struktural dan kultural.

Hambatan struktural misalnya seperti kebijakan publik, regulasi dan program serta kegiatan ekonomi, dunia usaha/ bisnis dan investasi cenderung diberikan “karpet merah”, hak-hak istimewa (privilage) kepada pihak swasta atau koorporasi menengah dan besar (oligarky) ketimbang Badan Usaha Koperasi terutama jenis usaha yang sangat menguntungkan seperti industri jasa finance, proverty, mining, trading ekspor-impor dsb.

Sedangkan hambatan budaya misalnya sikap mental dan pola berperilaku (kultural) yang lemah dan buruk akibat sumberdaya manusia (SDM) koperasi sangat rendah mutunya disebabkan berbagai faktor dalam lingkaran setan, dimana variabel/ elemen-2nya saling berkaitan satu dengan lainnya dan berkelindan (sistemik), ibarat “ayam-telor ayam-telur” yang mana yang duluan faktor sebab-akibatnya, jarang diurai (dianalisis) dalam riset-riset kehidupan perkoperasian di tanah air.

Kegiatan riset kehidupan perkoperasian ini, sesungguhnya telah diamanatkan UU 25 tahun 1992, akan tetapi jarang dan bahkan tidak pernah dilakukan birokrasi kita, sebagai “base-line data” penyusunan program pembinaan Koperasi di daerah. Budaya kerja birokrasi kita masih “seadanya” dalam penyusunan program dan kegiatan kedinasan/SKPD-OPD dalam menjabarkan visi-misi Bupati/ RPJMD, banyak kita temukan dokumen perencanaan jangka pendeknya (tahunan) bersifat menjiblak (copy-paste) atau pengulangan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, yang sangat jarang dievaluasi.

Menghadapi hambatan struktural dan kultural yang merupakan tantangan yg cukup berat bagi gerakan Koperasi Indonesia. Untuk itu dituntut adanya strategi dalam dinamika perjuangan, disertai usaha-usaha dan tindakan-terobosan nyata dari Dekopinda sebagai Lembaga Gerakan Koperasi, memahami, mentaati dan menjalankan UU Nomor 25 tahun 1992 khususnya pasal 57-58 yang berbunyi sbb:

(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi; organisasi dan Lembaga Gerakan Koperasi ini berdasarkan Pancasila.

Adapun namanya, tujuan, susunan dan tata kerja organisasi diatur dalam AD dan ARTnya, dikenal dengan nama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) utk pusat atau Dekopinda utk daerah Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 58 cukup jelas dan tegas fungsi dan peranan Lembaga Gerakan Koperasi, organisasi Dekopin melakukan kegiatan utama adalah sbb:

  1. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
  2. Meningkatkan kesadaran berkoperasi bagi anggota dan masyarakat;
  3. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
  4. Mengembangkan kerjasama antar Koperasi (spt JUK) dan antar Koperasi dengan badan usaha lain melalui pendekatan dan cara kemitraan usaha dalam berbagai dukungan dalam aspek spt permodalan, kapasitas manajemen usaha, teknologi.(ITC, digital), pemasaran dll, baik pada tingkat nasional maupun internasional (global). Kemudian untuk melaksanakan kegiatan pendidikan perkoperasian tersebut, Koperasi secara bersama-sama, melalui Dekopinda menghimpun dana pendidikan Koperasi.

Demikian narasi dari tulisan saya ini, sedikit memberikan pemahaman tentang strategi dan dinamika Lembaga gerakan koperasi Indonesia, semoga ada manfaatnya. Syukron barakallah, Aamiin-3 YRA.

Selamat HUT Koperasi Indonesia ke 75 thn 2022. Semoga kehidupan berkoperasi tetap berjaya dan berperan strategis untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat (social walfare) dalam rangka mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penulis adalah Pendiri-Dosen/Assosiate Professor pada prodi Agribisnis Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor, Pendiri dan Ketua 3 periode Badan Pengurus Koperasi Karyawan UNIDA (1988-1996), Pemuda Pelopor Pembangunan Koperasi Kabupaten Bogor dan Jawa Barat tahun 1994; kini Ketua Majelis Pakar Dekopinda, Wakil Ketua Wantim Kadinda, Sekwanhat MD Kahmi, Kawanhat ICMI Orwilsus Bogor, pernah Ketua Wandik Kota Bogor 2013-2019

Exit mobile version