Pamekasan, LEAD.co.id | Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan terus berupaya dalam mengedukasi masyarakat dalam menyuarakan stop rokok ilegal.
Kali ini, Bea Cukai bersama Pemkab Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan menyuarakan stop rokok ilegal melalui siaran di radio Suara Pamekasan, Jumat (22/9/2021).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Triwiyanto bersama Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Farhatin Syaifillah menjadi narasumber bagi para pendengar di saluran radio tersebut.
Pada agenda tersebut, kedua instansi tersebut mengkampanyekan stop rokok ilegal. Selain itu juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Hal itu agar masyarakat dapat membedakan mana rokok legal dan mana rokok yang ilegal.
“Adapun ciri-ciri rokok illegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan,” kata Trisilo, dilansir laman http://bcmadura.beacukai.go.id, Jumat (22/9/2021).
Selain itu juga dijelaskan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh bea Cukai Madura mulai dari Operasi pasar, operasi Besama serta sosialisai kepada masyrakat.
Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal. Selain itu, dilaksanakannya kegiatan ini diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin





