Dr. H. Apendi Arsyad
(Disampaikan dalam Sarasehan Harkop ke 73, Kamis 16 Juli 2020 di Kantor Dekopinda Kabupaten Bogor)
Bismillahir Rahmanir Rahiem
Assalamu’alaikum Wr Wb
Usia Koperasi Indonesia kini genap 73 tahun (12 Juli 1947-12 Juli 2020) hanya beda dua tahun dengan usia negeri yang amat kita cintai ini, NKRI, diproklamasikan Jumat, 17 Agustus 1945 dengan harta, darah dan nyawa para pahlawan bangsa. Namun perkembangan Koperasi Indonesia dirasakan masih jauh dari harapan dan cita2nya untuk meningkatkan kemakmuran bersama Rakyat sebesar-besarnya.
Jangankan menjadi soko guru (core) perekonomian nasional, bahkan maaf…mengurus dan mengelola potensi dirinya sendiri pun Badan Usaha Koperasi Indonesia agak “kerepotan”, “terengah-engah” sebagian besar “hidup enggan mati pun ngak mau”, RAT pun susah dilaksanakan, karena koperasi justru Badan Usaha Koperasi terpinggirkan, termarginalkan, dan menjadi ‘anak tiri’ dalam percaturan ekonomi di negeri ini. Faktanya menunjukkan bahwa sebagai pelaku ekonomi-milik rakyat (BUMR) sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan sektor swasta (BUMS/konglomerat) dan perusahaan milik negara (BUMN) di negeri ini, dalam berbagai aspek dan perspektif, baik itu ditinjau dari segi assets property, capital, finance, technology-itc, market, maupun public policy access.
Badan Usaha Koperasi Indonesia menghadapi 2 problem besar yaitu 1. Masalah struktural, masih lemahnya dukungan public policy dan regulasi serta akses informasi, market, etc, dampak politik ekonomi nasional yang pro new-kapitalisme dan hegemoni-oligarky; jujur disini ada gejala kegagalan regim penguasa (goverment failure), dalam beberapa Orde (Orla-bung Karno; Orba-pak Harto, maupun Orref-BJH; dan terlebih Orde pasca Reformasi saat ini) yang mengabaikan Sistem Ekonomi Kerakyatan (Daulah rakyat) berdasarkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pasal 33; dan 2. Masalah kultural, rendahnya mutu sumberdaya manusia (SDM) pendukung dan para pemangku kepentingan (stakeholders) Koperasi baik secara individual maupun kolektif (social community) serta lemahnya keberpihakan negara, adanya pergeseran pola budaya masyarakat, dari sistem nilai dan norma budaya kerjasama (gotong royong, guyub, gemainschaft etc) telah bergerak (dan atau tetap posisinya) ke dan pada sistem nilai dan norma budaya persaingan kapitalistik, liberalistik dan pasar bebas.
Perbedaan sistem ekonomi yang konvensional kompetitivisme-neoliberalisme/kapitalisme versus sistem ekonomi kontemporer-Kooperativisme-ekonomi Pancasila, demokrasi ekonomi Indonesia Pasal 33 UUD 1945 (lihat Tabel2 terlampir), sebagaimana disusun oleh Cendekiawan terkemuka Koperasi dosen FE UI, menantunya alm Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, dia Prof.Dr.Sri-Edi Swasono dalam bukunya “Demokrasi Ekonomi: Mempertegas Sistem Ekonomi Imperatif Konstitusional”, UST Press dan PPSN thn 2019.
Hal ini semua terjadi sebagai akibat kegagalan sistem pendidikan (diklatluh-tarpen) Perkoperasian di negeri ini, karena berbagai kendala dan keterbatasan baik bimbingan, fasilitas dan proteksi serta dampak globalisasi informasi-budaya liberalistik, pasar bebas. Antara faktor struktural (public policy, politik perkoperasian nasional) dengan masalah2 kultural saling berkaitan satu sama lainnya (berkelindan, lingkaran setan). Misalnya salah satu contoh, lemahnya dukungan regulasi terhadap Koperasi akibat minimnya dan bahkan tidak adanya para wakil rakyat yg duduk di legislatif (DPR RI) dari unsur SDM kader Koperasi, begitupun di birokrasi Pemerintahan baik Pusat dan Daerah juga minim-kaderisasi SDM Koperasi mandeg, masih kuatnya perilaku menyimpang KKN di negeri ini sehingga prokapitalistik dan oligarky, dan lain-lain.
Konsekwensinya, masyarakat pun seperti hampir lupa bahkan sudah melupakan dengan keberadaan koperasi saking minimnya publikasi, sosialisasi, edukasi, dan promosi (periklanan, etc) di mass media. Kalangan muda millrnial ‘idem ditto’. Mereka kurang tertarik karena menganggap koperasi jadul, sudah “kuno”.
Kenapa ini terjadi, apa yang salah dengan koperasi Indonesia kita?, apa sebenarnya yg membuat salah? Padahal di negara-negara maju koperasi bisa berkembang bagus dan menjadi soko guru ekonomi bangsa dan negaranya. Banyak koperasi di negara maju seperti negara-negara Eropa (bahkan ‘Mecca’nya Koperasi ada di negara Swedia, Norwegia etc) dan Amerika (terutama di kawasan perdesaannya) juga Jepang (koperasi2 nelayan, di kawasan teluk dan pesisir etc) berkembang dengan sangat baik, bahkan berhasil menjadi perusahaan-perusahaan besar spt perusahaan industri susu Nestle Belanda, Koperasi Nelayan di Jepang, etc.
Pengamat dan pakar koperasi Dr.Apendi Arsyad mengakui hal tersebut. “Memprihatinkan!” tegas dosen Universitas Djuanda, Bogor ini. Menurutnya, hal tersebut terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya perhatian Pemerintah terhadap koperasi. Padahal, tegasnya, Pasal 60 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah menggariskan secara jelas dan tegas mewajibkan Pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan kondisi yang kondusif mendorong pertumbuhan serta pemasayarakatan koperasi.
“Undang-undang juga meminta agar Pemerintah memberikan bimbingan (diklatluh-tarpen), kemudahan (fasilitasi) dan perlindungan (proteksi) bahkan advokasi kepada koperasi. Pasal 60 UU 25 thn 1992 tsb jelas dan clear ya sebagai perintah konstitusi (implementasi pasal 33 UUD 1945), Tapi kenyataan pelaksanaannya di lapangan masih sangat kurang. Ibarat pepatah ‘jauh panggang dari pada api..’. Itu sebabnya perkembangan koperasi kita masih jauh dari harapan,” ucap Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kabupaten Bogor, ini yang juga aktif sebagai Penasehat Kadin Kabupaten Bogor.
Jadi, kata beliau, selama perhatian Pemerintah masih seperti sekarang–begini2 saja, jangan haraplah Badan Usaha Koperasi akan bisa berkembang di masyarakat, bahkan bisa jadi makin terlupakan oleh rakyat dan masyarakat baik di desa apalagi di kota-kota. Memang benar, ada Kementerian Koperasi dan UMKM, tapi apa yang telah dihasilkan? Kemenkop dan UKM kurang fokus kepada pelayanan lembaga Koperasi tetapi ambigu dengan usaha perseorangan UKM, dan seharusnya Kementerian Koperasi saja. Program-program yang ada hanya rutinitas saja. Tidak ada terobosan-terobosan yang berdampak besar sifatnya spektakuler yang membangkitkan ekonomi prorakyat, membuka lapangan kerja baru dan meluas, alokasi investasi kepada kelompok masyarakat Koperasi, buka akses pasar ekspor komoditas yg dihasilkan Koperasi, itu belum dan bahkan tidak kelihatan,” ucapnya.
Suatu ketika, lanjut Apendi, dirinya pernah diminta bantuan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai konsultan untuk mengevaluasi sektor Kementerian Koperasi dan UKM RI terhadap pembinaan masyarakat perbatasan negara. “Saya kaget betul. Ternyata anggarannya sangat kecil sekali. Apa yang bisa dilakukan dengan anggaran sekecil itu?” Ucapnya.
Di sisi lain, publikasi koperasi sangat minim bahkan nyaris tidak ada. Media massa seakan kurang tertarik mengangkat kiprah koperasi. Padahal ada banyak cerita menarik, inspiratif dari koperasi-koperasi di berbagai tempat. Kalaupun ada, berita-berita koperasi (cooperative news) hanya kecil dan ditaruh di pojok-pojok koran. Sungguh miris!
“Padahal, publikasi penting untuk mengabarkan eksistensi koperasi Indonesia yang sukses yg bisa mensemangati masyarakat untuk hidup berkoperasi. Juga untuk menarik minat masyarakat pada koperasi. Kalau tidak ada atau kurang publikasi, bagaimana masyarakat bisa tertarik dengan koperasi. Apalagi kalangan muda,” tambahnya.
Jadi, kata Apendi, ada banyak ‘PR’ yang harus diselesaikan jika ingin koperasi Indonesia berkembang maju menjadi soko guru perekonomian nasional. Meskipun sekarang zaman digital bukan berarti koperasi tidak bisa berkembang. Justru koperasi bisa berkembang lebih bagus lagi menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Asalkan, tegasnya, ada kemauan dan pemerintah mau benar-benar mensupport. Bukan support setengah hati, tapi full support.
“ Yang diperlukan, adalah komitmen kuat Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah, dan pemahaman serta kepercayaan bahwa hanya dengan koperasi dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (bukan konglomerasi, bahkan konglomerat membuat Rakyat: “Engkong-melarat” spt saat ini). Ini kan Sila ke-5 dari Pancasila.
“Bukan hanya Sila ke-5 saja, akan tetapi usaha koperasi juga merupakan instrumen untuk menjalankan Sila ke-2, ke-3 dan ke-4. Karena semua itu sudah terakomodir sistem nilai dan norma2 sosial-budayanya dalam koperasi, seperti kemanusiaan yang beradab, demokrasi-egaliter, keadilan sosial, kesejahteraan sosial, good governance, dll. Itulah yang harus diyakini sebagai ideologi Koperasi” tegasnya.
Coba lihat negara-negara maju, kata Apendi lebih lanjut, kenapa mereka bisa mengembangkan koperasi dengan sangat baik. Itu karena pemerintahnya mendukung penuh, sikap dan kebijakan Pemerintah memberi peluang-peluang berbisnis dan berinvestasi agar koperasinya bisa berkembang.
“Negara-negara yang berbahagia adalah negara-negara yang mendorong kehidupan ekonomi bersama (koperasi). UKM-nya menjadi soko guru perekonomian negara. Jepang yang dikenal sebagai negara kapitalis pun melakukannya dan sukses. Di sana produksi perikanan, pemasarananya dilakukan oleh koperasi. Pemerintah hanya memberi lisensi saja kepada kelompok-kelompok masyarakat. Sektor primer, sekunder bahkan jasa itu dikerjakan oleh koperasi,” jelasnya.
Jadi, tambahnya, semua itu harus dimulai dari sebuah keyakinan. Jika ideologi koperasi tidak dipahami sebagai instrumen pembangun bangsa, lanjutnya, semua tidak akan berjalan. Koperasi akan tetap marjinal, hanya menjadi ‘aksesoris’. Perkataan bahwa ‘koperasi adalah soko guru’ yang selama ini didengung-dengungkan, hanya menjadi ‘slogan’ semata. “Singkatnya, jalankan saja UU Perkoperasian Pasal 60. Jalankan saja itu dengan baik. Pasti koperasi Indonesia akan berkembang,” ujarnya.
Memang diperlukan effort yang besar, tapi kata Apendi, itu bisa berjalan asalkan ada kemauan. Untuk tumbuh-kembang koperasi, jelasnya lebih lanjut, ada yang namanya external factor yang salah satunya adalah sikap dan kebijakan pemerintah atau pimpinan tempat dimana koperasi itu ada. Itu sangat dominan pengaruhnya.
“Intinya sederhana saja. Beri saja perlindungan, beri ruang usaha. Itu pasti jalan. Koperasi kampus, koperasi sekolah, koperasi karyawan, industri dan koperasi-koperasi di masyarakat lainnya. Kuncinya ada di penguasa. Entah penguasa daerah, penguasa industri, sekolah, perguruan tinggi, dll.”
“Misalnya, bupati sebagai pemimpin di daerahnya memberi peluang usaha bagi koperasi dan melindunginya. Harus ada hak2 istimewa (privilage rights), dan kebijakan yg berpihak (affirmatif public policy) terhadap koperasi karena Koperasi dimiliki rakyat banyak (communal property rughts). Kalau dibiarkan bersaing-bebas (liberalistic-kapitalisme, oligarky), ya mati dong koperasinya karena lawannya adalah para pemodal besar, raksasa ekonomi, Atau koperasi di perusahaan2 dikembangkan, maka direksi dan pemimpin perusahaan harus punya sikap dan kebijakan yang mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi di perusahaan dengan memberikan saham sebagian kepada para karyawannya di era transisi dari sistem ekonomi kapitalistik (warisan kolonial) ke sistem perekonomian berbasis usaha bersama sesuai pasal 33 UUD 1945. Meminjam konsep Prof Sri Edi Swasono, Triple-Co guna meredam Kapitalisme utk membentuk kebersamaan dan co-ownership (ikut serta dalam kepemilikan bersama), co-determination (ikut serta menilik dan ikut menentukan kebijakan perusahaan) dan co-responsibility (ikut serta bertanggungjawab terhadap perjalanan dan nasib perusahaan), dan singkat kata “mempasal 33kan sistem perekonomian nasional kita”. Ini sebuah tantangan yang amat berat, akan tetapu jika dikerjakan dengan komitmem yg kuat, sekaligus menjadi peluang besar untuk membangkitkan usaha dan perekonomian rakyat.
Triple-Co, yang bisa mengintegrasikan perekonomian nasional-usaha bersama, sehingga mewujudkan Sila ke 3 Pancasila: Persatuan Indonesia, NKRI terhindar dan tercegah dari ancaman disintegrasi bangsa. Koperasi Indonesia adalah alat-intrumen kebijakan publik bagi walfare-state seperti NKRI untuk meningkatkan mensejahterakan karyawan, menambah income karyawan dan rakyat,” dan lebih jauh juga kemakmuran bersama Rakyat Indonesia, bukan kemakmuran orang perseorangan seperti yang kini terjadi, jelas Apendi Arsyad panjang-lebar kepada wartawan Bali Post.
Dan ini wajib dan harus kita koreksi/ restorasi, dan menjadi bahan perenungan kita bersama untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan negeri ini..untuk mewujudkan cita2 bernegara Mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, rahmat, karunia dan hidayahNya, serta meridhoi segala usaha kita bersama.. Amin3 YRA.* AA.
(Sedikit revisi dari Hasil Wawancara Wartawati HU Bali Post, Dianaruntu, Juli 2019)

