Site icon LEAD.co.id

Tak Hargai Persidangan, Hakim Praperadilan Marah

LEAD.co.id | Hakim Praperadilan Donal Sopacua, S.H marah ketika Tim Kuasa Hukum Pemohon dan Tim Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon saling ngotot mempertahankan pendapat yang berujung saling pukul meja di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Kamis sore (31/10/2019).

Sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda penyerahan bukti surat dari Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon, yang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli mendadak memanas. Saling ngotot, mempertahankan argumentasi hukum di dalam ruang sidang Cakra pun tak bisa dihindari.

Dari pantauan persidangan, dua kali hakim Donal Sopacua menegur bahkan memukul palu sidang untuk meminta kepada pihak pemohon dan termohon menghargai persidangan.

Baik pemohon maupun termohon ngotot, memohon agar hakim praperadilan menghentikan satu pihak, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain bisa leluasa menanyakan konstruksi hukum yang ingin dibangun dari keterangan ahli Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sementara, saat mendengar keterangan ahli Dr. H. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak, yang adalah dosen IPDN Jatinangor, saling ngotot kembali terjadi, sehingga hakim Donal Sopacua mengetuk palu sidang sangat keras sembari menegaskan “ini sudah kali kedua, kalian tidak menghargai hakim. Kalau masih tetap saling beradu argumen langsung dua arah, saya akan persilahkan kedua pihak keluar dan saya akan tuntut kalian, karena tidak menghargai hakim di ruang sidang. Seketika ruang sidang Cakra mendadak hening.

Ahli Mompang Lycurgus Panggabean yang dihadirkan ke persidangan oleh pemohon untuk menjelaskan sah dan tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Sorong berdasarkan dua alat bukti, Pasal 184 KUHAP. Sementara ahli Dadang Suwanda lebih menerangkan pengalamannya selama 28 tahun sebagai auditor di BPKP Jawa Barat. Keterangan ahli Dadang Suwanda dianggap bertolak belakang oleh termohon karena tidak mampu menafsirkan pendapat hukum sesuai bidang keahliannya. Berbeda dengan pemohon, yang lebih condong soal pendapat ahli mengenai kewenangan untuk menghitung kerugian negara.

Sidang praperadilan masih akan dilanjukan pada Jumat (01/11/2019) dengan agenda kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan putusan.

Hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Kamis sore, tim kuasa hukum pemohon, antara lain Benry Napitupulu, S.H., Husni Setter, S.H, Mardin, S.H., Foudin Wainsaf, S.H., M.H serta Yustutik Isir, S.H, sedangkan termohon terdiri dari Indra Thimoty, S.H., M.H, Ryan Jery Untu, S.H, Pirly Momongan, S.H dan Imam Ramdhoni, S.H. [jun/ul]

Exit mobile version