Oleh: Dimi Darmawan
Di tengah euforia nasional atas transisi energi dan hilirisasi mineral, muncul satu ironi besar yang tak bisa kita abaikan: demi menyelamatkan dunia dari krisis iklim, Indonesia justru merusak salah satu ekosistem laut terpentingnya sendiri.
Raja Ampat, permata biodiversitas laut dunia yang telah dikagumi oleh ilmuwan dan penyelam dari seluruh penjuru bumi, kini berada di ujung tanduk. Rencana pembukaan tambang nikel di Pulau Kawe—bagian integral dari gugusan Raja Ampat—bukan hanya melanggar akal sehat ekologis, tetapi juga mencerminkan krisis tata kelola lingkungan hidup di negeri ini.
Retorika Hijau, Luka Biru
Pemerintah dan sebagian elite bisnis menarasikan proyek tambang ini sebagai bagian dari strategi “ekonomi hijau”. Nikel, bahan baku penting dalam baterai kendaraan listrik, digadang-gadang sebagai kunci Indonesia menjadi pemain utama dalam era energi bersih global. Namun, retorika ini terasa kosong bila melihat di mana dan bagaimana nikel itu diperoleh.
Raja Ampat bukan kawasan industri. Ia adalah kawasan konservasi laut kelas dunia. Studi Conservation International(2018) mencatat bahwa Raja Ampat menyimpan lebih dari 75% spesies terumbu karang yang diketahui secara global, menjadikannya pusat biodiversitas laut tertinggi di planet ini. Tambang di kawasan seperti ini bukan sekadar kesalahan tata ruang; itu adalah bentuk kekerasan ekologis.
Kajian EcoNusa Foundation (2023) secara gamblang mengungkap bahwa pembukaan tambang di ekosistem pesisir seperti Raja Ampat akan mengakibatkan kerusakan tak terbalikkan—terumbu mati karena sedimentasi, perairan tercemar logam berat, dan hutan tropis musnah oleh jalan tambang. Dampaknya sistemik dan tak terkompensasi.
Legalitas yang Mengabaikan Etika
Menariknya, rencana tambang ini memiliki izin yang sempat dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat pada 2019. Namun perusahaan tambang, PT Anugerah Tambang Smelter Indonesia (ATSI), kembali mendapat legalitas melalui putusan Mahkamah Agung. Di sinilah letak persoalan lebih dalam: hukum formal telah beroperasi tanpa mendengarkan suara ekosistem maupun masyarakat adat.
Apakah legalitas cukup menjadi dasar ketika ekosistem dunia yang dipertaruhkan? Apakah pembangunan boleh berjalan atas nama putusan hukum yang tidak mempertimbangkan ilmu pengetahuan, hak ulayat, dan nilai intrinsik alam?
Padahal, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang dijamin dalam berbagai konvensi internasional dan UU No. 32 Tahun 2009, tidak dijalankan secara bermakna. Masyarakat adat pemilik tanah ulayat di Pulau Kawe tidak pernah diajak duduk sejajar, tidak diberi informasi utuh, dan tidak memiliki ruang untuk menolak.
Paradoks Kalkulasi Ekonomi
Pendukung tambang kerap menyodorkan angka: nilai investasi, penciptaan lapangan kerja, kontribusi PDB. Namun, mereka jarang menyebutkan biaya tersembunyi: kehilangan nilai ekowisata, rusaknya sumber mata pencaharian nelayan lokal, dan dampak kesehatan akibat pencemaran.
Data Bappenas (2020) menunjukkan bahwa sebelum pandemi, sektor pariwisata berkelanjutan menyumbang lebih dari 60% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Raja Ampat, dengan pertumbuhan yang stabil dan melibatkan masyarakat lokal secara langsung. Ini adalah bentuk pembangunan yang sejati: mendorong ekonomi tanpa menghancurkan ekologi.
Sebaliknya, pertambangan nikel hanya memberi keuntungan jangka pendek, dengan biaya ekologis dan sosial yang tak terhitung. Di wilayah lain seperti Morowali dan Halmahera, kita telah menyaksikan jejak kerusakan yang ditinggalkan: air keruh, tanah longsor, dan konflik sosial. Apakah kita hendak menyalin kegagalan itu ke Raja Ampat?
Menolak Pembangunan yang Membinasakan
Pembangunan seharusnya tidak diukur dari jumlah izin yang diterbitkan atau cadangan nikel yang dikeruk. Ia harus diukur dari kemampuannya menjaga keberlanjutan hidup, keadilan antargenerasi, dan keharmonisan antara manusia dan alam.
Raja Ampat bukanlah zona abu-abu yang bisa dinegosiasikan demi investasi. Ia adalah zona merah konservasi, di mana semua bentuk eksploitasi harus dihentikan tanpa kompromi. Memaksa tambang masuk ke sana sama artinya dengan mencabut paru-paru laut dunia.
Pemerintah pusat mesti mengambil sikap tegas: membatalkan izin tambang nikel di Raja Ampat, melindungi hak masyarakat adat, dan menetapkan kawasan ini sebagai zona larangan permanen untuk industri ekstraktif. Dunia sedang melihat, dan sejarah sedang mencatat. Karena pada akhirnya, pembangunan yang merusak ruang hidup adalah bentuk kemunduran yang disempurnakan.





