Site icon LEAD.co.id

Temui Wali Kota Bogor, KPU Paparkan Rencana Pilkada Serentak

Wali Kota Bogor, KPU Kota Bogor, Pilkada Serentak, Pilkada Kota Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Selasa (1/3/2022). Mereka diterima oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi beberapa pejabat lainnya

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, agenda utama audiensi ini yaitu menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Bogor karena sudah memberikan hibah rutin kepada KPU sehingga bisa melakukan kegiatan operasional, salah satunya untuk kepindahan kantor.

“Sejak 1 Februari 2022 kantor KPU Kota Bogor yang tadinya berlokasi di Jalan Loader Nomor 7, Kelurahan Baranangsiang pindah ke Jalan Senam Nomor 12, Kelurahan Tanah Sareal,” ujar dia.

Sedangkan yang kedua, sesuai dengan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan UU tersebut, tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan, yaitu pada bulan Juni 2022.

Menurut Samsudin, di tahun 2022 ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui. Sebut saja pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol, penetapan partai politik peserta pemilu, pendapilan, pembagian daerah pemilihan, kemudian berikutnya proses pencalegan di 2023 mendatang.

“Semua tahapan ini sudah mulai kami persiapkan untuk memasuki tahapan krusial. Dan tentunya kami membutuhkan back up dari Pemkot Bogor terkait dengan kondusifitas agar sinergi antara Pemkot Bogor dengan KPU berjalan baik,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan hasil rapat kerja KPU RI dengan komisi II DPR RI yang mana Pilkada dilaksanakan 27 November 2024 dan tahapannya dimulai Januari 2024. Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka wali kota dan wakil wali kota Bogor masa jabatannya akan berakhir di Desember 2023.

“Mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada,” tuturnya.

Terkait anggaran pemilu serentak, dibagi tiga kelompok besar, yaitu anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan dan anggaran pengamanan. Anggaran pelaksanaan ada di KPU.

Pihaknya sudah mengajukan angka Rp 59 Miliar. Kemudian untuk anggaran pengawasan masih menunggu dari Bawaslu, begitu pula anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.

“Mungkin sekitar Rp 100 Miliar untuk pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan pemilu di 2024. Skema pembiayaannya bisa dianggarkan murni di 2023 sebanyak Rp 100 Miliar atau skema Perda Dana Cadangan yakni dibagi beberapa termin atau sistem nabung,” katanya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version