Terekam CCTV, Seorang Perempuan Gasak Helm di Masjid

oleh -218 views

Pamekasan, (LEAD.co.id) – Seorang perempuan tertangkap kamera pengintai (CCTV) saat beraksi mencuri helm di parkiran Masjid Asy-Syuhada Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam rekaman video tersebut, perempuan itu dengan tenang melancarkan aksinya di parkiran Masjid Asy-Syuhada Pamekasan yang banyak kendaraan terparkir rapi, pada Rabu (5/1/2022).

Seperti layaknya pelaku profesional, perempuan tersebut dalam rekaman video itu tidak langsung mengambil helm yang ditarget. Ia mondar-mandir dari satu motor ke motor yang lain. Yang kemudian mengambil helm warna hitam yang ada di motor matic.

Baca :  Pasang CCTV, Pemdes Panempan Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Setelah melakukan aksinya, perempuan yang memakai kerudung warna merah maroon dan memakai masker warna pink itu pergi menuju rekannya yang telah menunggu di depan masjid.

Terpantau dalam rekaman tersebut, rekan perempuan yang mencuri helm itu seorang laki-laki berpakaian kaos warna putih mengendarai motor matic.

Diketahui, dalam rekaman CCTV masjid itu kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10:58 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Poespitosari mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan, pihak Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Satpam masjid Jamik Asy-Syuhada Pamekasan terkait video yang beredar tersebut.

Baca :  Periksa CCTV, Polri Sebut Kebakaran Kilang Pertamina Akibat Sambaran Petir

“Satpam Masjid membenarkan bahwa terjadi dugaan pencurian Helm di parkiran Masjid Jamik Asy-Syuhada Pamekasan pada hari Rabu (5/1) sekitar pukul 10.58 WIB,” katanya dikutip LEAD.co.id dari karimatafm pada Kamis (06/01/2022).

Menurunya, pemilik helm tersebut adalah ustadzah Tika yang merupakan seorang guru disalah satu Raudatul Athfal (RA) di Pamekasan. Namun hingga kini korban belum melapor secara resmi kepada pihak berwajib atas kejadian tersebut.

“kami masih melakukan penyelidikan, jika terungkap antinya pelaku akan dikenakan pasal 364 KUHP,” tutupnya.

 

Reporter: Moh Hasanuddin
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *