BOGOR (Lead.co.id) – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengguncang fondasi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh aktivis GMNI Bogor, Zidan Nurkahfi.
“Dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus ini menjadikannya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan indikasi serius adanya problem dalam relasi kekuasaan, supremasi sipil, dan akuntabilitas institusi negara,” ungkap Zidan kepada Lead.co.id, pada Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, peristiwa tersebut sekaligus menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, apakah negara akan berdiri tegak di atas hukum dan keadilan, atau justru kembali terjebak dalam praktik pembiaran dan impunitas ?.
Karena, kata dia, secara hukum pidana, tindakan ini jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, di mana kebutaan permanen merupakan bentuk luka berat yang dipertegas dalam Pasal 90 KUHP sebagai hilangnya salah satu panca indera. Lebih lanjut, Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, dan apabila terbukti adanya perencanaan, maka Pasal 355 KUHP membuka kemungkinan pidana hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, menurut Zidan, tindakan itu juga bertentangan secara fundamental dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Apabila benar terdapat keterlibatan aparat negara, maka kasus ini tidak hanya berhenti sebagai tindak pidana umum, tetapi berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran HAM serius yang menuntut penanganan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuasaan, termasuk melalui mekanisme peradilan militer yang terbuka untuk publik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam perspektif Marhaenisme sebagaimana digagas oleh Soekarno, peristiwa ini mencerminkan wajah penindasan terhadap rakyat yang berjuang melawan ketidakadilan.
“Aktivis seperti Andrie Yunus adalah representasi dari salah seorang kaum Marhaenis non GMNI yang memiliki kesadaran kritis dan keberanian untuk melawan ketimpangan serta penyalahgunaan kekuasaan,” tambah Zidan.
Kekerasan terhadap dirinya bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap kesadaran kolektif rakyat. Dalam kerangka ini, dugaan keterlibatan oknum militer dalam ruang sipil menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan instrumen kekuasaan untuk menekan, bukan melindungi rakyat, yang secara ideologis bertentangan dengan semangat Marhaenisme yang menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat, bukan alat represi.
“Secara pribadi, saya menilai bahwa peristiwa ini adalah bentuk kegagalan serius negara dalam menjamin rasa aman bagi warga negaranya, khususnya bagi aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh bersikap normatif atau sekadar retoris dalam menyikapi kasus ini,” tegas Zidan.
Untuk itu, dia mengaskan bahwa, negara harus hadir secara konkret melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jika pemerintah gagal mengusut secara tuntas dan tidak mampu menindak tegas oknum yang terlibat, terlebih jika berasal dari institusi negara. Maka hal tersebut akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Ini adalah preseden berbahaya yang dapat menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara dan membuka ruang bagi praktik kekerasan serupa di masa depan,” ucapnya.
“Peristiwa ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban dan keadilan. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, dan tidak boleh ada ruang bagi impunitas dalam negara hukum. Keadilan bagi Andrie Yunus adalah keharusan, dan perlindungan terhadap aktivis serta masyarakat sipil adalah tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat ditawar,” tutupnya.

