JAKARTA (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap mayat wanita yang ditemukan di sebuah Hotel, di Mangga Besar, Tamansari Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (18/2/2022). Wanita berinisial RCD (35) itu tewas dugaan karena malpraktek filler payudara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, penemuan mayat wanita di sebuah hotel tersebut diduga menjadi korban mallpraktik Filler payudara
“Korban di ketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dalam press conference, pada Selasa (22/2/2022).
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban berinisial RCD (35) itu ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” kata Rohman
Sebelum di temukan tewas, korban telah melakukan janjian ketemuan dengan seseorang berinisial WR di sebuah hotel. Menurutnya, korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.
Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada jumat, 18 februari 2022 dengan alasan sudah mulai kendor.
Korban melakukan chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis, 17 februari 2022. Kemudian, WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh pria berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.
“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku,” ucap Rohman.
Sekitar Jam 13.00 keduanya telah sampai di Hotel. AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel untuk menemui pasien pelanggannya yaitu RCD.
Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD, setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.
“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” kata Rohman.
Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.
Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp 500.000 dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.
Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dgn kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat di bawah pimpinan AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya WR di daerah cikupa tangerang sementara AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan PASAL : 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda 1,5 Milyar rupiah.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

