BOGOR (LEAD.co.id) – Polres Bogor telah menangkap lima orang pelaku penyerangan yang menewaskan seorang pemuda RR (20) warga Nanggewer di Cafe Tenda Cinus, depan RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu lalu (23/1).
Penyerangan itu terjadi saat korban (RR) nongkrong di Cafe Tenda Cinus, secara tiba-tiba diserang secara membabi buta oleh sekelompok pemuda tak dikenal sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku mengendarai sebuah mobil dan motor menggunakan senjata tajam.
“Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17),” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, pada Rabu (2/2/2022).
Dia mengungkapkan, para pelaku penyerangan yang mengakibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).
Sebanyak lima orang tersangka itu dilakukan penanganan di lokasi berbeda. UJ ditangkap di daerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, sementara RD ditangkap di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Adapun BJ dan MS ditangkap di jalan raya Karadenan, Kecamatan Cibinong, dan FI ditangkap di tempat rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan karena sedang terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika
Dari pengakuan para tersangka, motif penyerangan tersebut ialah aksi balas dendam terhadap penyerangan yang dilakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itu yang dijadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan di Cafe Cinus.
Korban RR sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Cikaret namun nyawanya pun tidak tertolong akibat luka yang cukup parah.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda, 1 sweater hitam, 1 kaos hitam, 1 buah celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.
“Atas perbuatannya para tersangka pun akan kita jerat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





