BOGOR (Lead.co.id) – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah memunculkan kontroversi. Pokok persoalannya adalah adanya pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri.
Menanggapi hal ini, Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik (DKSRA) IPB University menyelenggarakan The 40th IPB Strategic Talks: Polemik Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No. 26 Tahun 2023), pada Jumat (9/6/2023).
Dalam pengantar diskusi, Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M. Agr. selaku Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan Agromaritim IPB University menyampaikan bahwa IPB memiliki perhatian besar di bidang agromaritim sehingga merasa terpanggil untuk membuka diskusi mengenai pembukaan kembali ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Dia berharap, kegiatan diskusi ini bisa menjadi mimbar akademik dan ruang debat, dimana semua orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasinya selama masih dalam koridor ilmiah.
The 40th IPB Strategic Talks menghadirkan tiga narasumber, yaitu Parid Ridwanuddin (Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, WALHI Eksekutif Nasional), Dr. Miftahul Huda, M.Si. (Direktur Jasa Kelautan – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), dan Dr. Yonvitner, S. Pi., M. Si. (Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University).
Diskusi tersebut dimoderatori oleh Dr. Alfian Helmi, M.Sc., yang juga merupakan Asisten Direktur Bidang Kajian Strategis, Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University.
Dalam presentasinya, Parid menyatakan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak memiliki urgensi sama sekali untuk terbit apalagi membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, jika PP tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan sendimentasi, harusnya bersifat penanganan hulu-hilir, karena penyebab sendimentasi ada di hulu.
“Penumpukan sedimentasi di laut yang terjadi banyak disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan di daratan. PP ini hanya berfokus pada fenomena penumpukan sedimentasi di hilir (laut) sedangkan kegiatan di darat yang menyebabkan sedimentasi tidak diperhatikan” ujarnya.
Parid juga menyatakan kekhawatirannya terhadap legalnya penambangan pasir dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan, maka kedepannya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
“Salah satu kekhawatiran terbesar dari adanya penambangan pasir adalah nasib pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam.” imbuhnya.
Sementara itu, Miftahul Huda, Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan latar belakang lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah fenomena rusaknya terumbu karang. Hasil sedimentasi laut, seperti pasir dan lumpur, menyebabkan tertutupnya terumbu karang yang berujung pada rusaknya terumbu karang tersebut.
Hal itu akan menyebabkan turunnya daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. PP Nomor 26 Tahun 2023 kemudian dibuat sebagai peraturan untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih parah terhadap terumbu karang dan sebagai upaya untuk meningkatkan daya dukung dan kesehatan laut Indonesia.
“Hasil penambangan sedimentasi laut juga tidak hanya untuk kebutuhan ekspor dan reklamasi dalam negeri, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha seperti yang telah tertera pada PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2),” ujar Huda.
Huda menambahkan bahwa pasir dan lumpur sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola agar lebih bermanfaat. Manfaat dari pengelolaan hasil sedimentasi laut antara lain ialah memulihkan kualitas tempat pemijahan ikan, mendukung kualitas kawasan konservasi, serta mitigasi risiko atas lingkungan di sekitar bangunan dan infrastruktur kelautan.
Pembicara terakhir, Dr. Yonvitner, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut (PKSPL) mengemukakan bahwa kelahiran PP ini masih sangat prematur, sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan.
Dia menambahkan, “argumentasi yang telah disampaikan terkait penanganan sedimentasi laut akan menyehatkan ekosistem, justru jika ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, peran ekosistem-lah yang kemudian membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun”.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan kapal isap sebagai sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif. Ia mewanti-wanti, potensi risiko jika PP 26/2023 ini diterapkan seperti risiko ekonomi, risiko ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana dan risiko kebijakan.
“Jangan sampai ingin dapat 1 rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi kita sesungguhnya keluar 5 rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana kajian di PKSPL tahun 2003 terkait penambangan pasir laut,” ujarnya.
Di akhir presentasinya, Yonvitner memberikan beberapa poin rekomendasi, yakni (1) menunda implementasi PP Nomor 26 Tahun 2023; (2) meluruskan soal kedudukan PP dalam kebijakan nasional; (3) melakukan kajian teknis untuk naskah akademis terkait potensi dan cadangan hasil sedimentasi laut (baik pasir dan non pasir), identifikasi rencana kebutuhan, dan melakukan analisis risiko, serta (4) melakukan uji kelayakan publik yang memadai.
Dr. Alfian Helmi selaku moderator pada diskusi kali ini menekankan bahwa perlu didetailkan lebih lanjut mekanisme pengawasan dan kajian dampak dari penambangan hasil sedimentasi laut, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.
The 40th IPB Strategic Talks ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta yang berasal dari berbagai unsur di berbagai wilayah di Indonesia, meliputi akademisi, lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, serta masyarakat umum.

