Tidak Tercatat dalam Perizinan, DPRD Tegaskan Cafe Tipzy Bears ilegal

oleh -169 views

BOGOR (Lead.co.id) – DPRD Kota Bogor mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan cafe Teras Nona Manis dan Tipzy Bears dibawah PT Lima Jaya Merdeka

Desakan itu disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso usai rapat Komisi, di gedung DPRD Kota Bogor, pada Rabu malam (8/7/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap adanya dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung sampai dini hari.

Sugeng mengungkapkan bahwa, terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, namun hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran. Berdasarkan dokumen resmi, perusahaan itu hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis untuk menjual minol Golongan A, sementara Tipzy Bears tidak tercatat dalam perizinan.

Baca :  Kembali Dilantik, Pepen Firdaus Syukuran dan Silaturahmi Bersama Warga

“Teras Nona Manis perizinannya ada untuk Golongan A. Tetapi untuk Tipzy Bears tidak ada dokumen tertulis di atas kertas. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin,” kata politisi yang akrab disapa STS itu.

Temuan itu diperkuat saat petugas penegak perda melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 35 botol minol Golongan B dan C.

Padahal, baik Teras Nona Manis maupun Tipzy Bears belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual minol Golongan B dan C.

Jam Operasional

Selain persoalan izin tersebut, Komisi I juga menyoroti jam operasional tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

Baca :  Khatib Jumat di Masjid At-Taqwa, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan 4 Hal Ini

Terungkap, Satpol PP, Dinaskop UKM Dagin, DPMPTSP, hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari. Sementara itu, pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota.

Namun demikian, kata STS, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar secara legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga subuh.

Untuk itu, Komisi I akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu.

Sebelumnya, video keributan yang terjadi di sekitar Teras Nona Manis viral di media sosial pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut STS, apabila keributan tersebut mengandung unsur pidana, kepolisian harus memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum.

Baca :  Tak Ada Izin, STS Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kemang Eminence

Komisi I juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP segera memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain itu, DPRD memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan satu hingga dua bulan ke depan masih ditemukan penjualan minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, Komisi I akan mendorong pemberian sanksi mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

“Prinsipnya kita mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor. Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas STS.