Site icon LEAD.co.id

#TidakPercumaLaporPolisi

#TidakPercumaLaporPolisi, #PercumaLaporPolisi, Dinal Gusti, Polisi

Oleh: Dinal Gusti dan Deni Wahyudi

Kasus dugaan Rudakpaksa [Pemerkosaan] yang dialami oleh tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi trending topik di Twitter dalam seminggu belakangan ini. Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah kandung para korban ini dituding memiliki sejumlah kejanggalan prosedural [malprosedur]. Dalam kasus ini, Polri sebagai aparatur penegak hukum [APH] pun akhirnya menjadi “sasaran empuk” netizen karena dianggap tidak profesional dalam memproses kasus hukum yang dilaporkan oleh ibu korban sejak tahun 2019 lalu.

Berdasarkan keterangan yang dipungut dari berbagai sumber di media massa, kasus tersebut “dihentikan” oleh aparat kepolisian setempat [Polres Luwu Timur] karena tidak cukup bukti. Tak puas dengan keterangan Polres Luwu Timur, Ibu Korban kembali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sulawesi Selatan. Dan hasilnya pun tetap sama : Tidak cukup bukti. Kini kasus tersebut dipantau langsung oleh sejumlah lembaga otoritatif level nasional seperti Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [P3A], Ombudsman dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI], dan meminta aparat kepolisian untuk melakukan investigasi ulang atas laporan kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Respon Polri

Menanggapi kasus yang dianggap “janggal” tersebut, Bareskrim Polri akhirnya menurunkan tim khusus yakni Biro Pengawas Penyidik [Rowassidik] ke Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai hasil penyelidikan terhadap kasus yang dihentikan tersebut. Kedatangan tim khusus Bareskrim polri tersebut ditujukan untuk mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Sulsel mengenai penyelidikan tersebut. Dan saat ini, tim tersebut sedang menjalankan tugasnya, dan sesegera mungkin memberikan keterangan valid mengenai kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Masyarakat Post Truth, Efek Lemming, dan Semangat Vigilantisme

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membuat “bias” kasus rudapaksa yang diduga menimpa tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, bila terbukti adanya, kami sungguh menaruh empati mendalam bagi mereka yang menjadi korban. Bagaimanapun kita semua sepakat bahwa kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, adalah kejahatan yang sangat sulit untuk diterima oleh ratusan juta warga republik ini.

Tulisan ini secara spesifik ditujukan untuk merespon viralnya tagar #PercumaLaporPolisi yang digaungkan dan disirkulasikan oleh Netizen di Twitter dalam sepekan ini. Fenomena viralnya tagar #PercumaLaporPolisi ini membuat kami prihatin sekaligus merangsang refleksi kami untuk mengambil jarak [distansi] dengan fenomena tersebut. Bagi kami respon berlebihan [emosional] netizen atas kinerja polri yang dituding tidak memuaskan atau tidak becus ini adalah konsekuensi buruk yang dihasilkan sebuah era yang disebut dengan: Era Post Truth.

Post Truth—Istilah Post Truth Era [Era Pasca Kebenaran] memang sudah memiliki pola di zaman Yunani Kuno dulu, di mana masyarakat pada saat itu sangat menggantungkan kepercayaannya pada mitos-mitos. Para filsuf pada masa itu memiliki peranan vital sebagai corong pemikiran publik. Mereka sangat menentukan hitam dan putihnya hidup masyarakat. Kelincahan Retorika yang dikuasai mereka [filsuf] pada saat itu jauh lebih dipercaya dibandingkan rumus-rumus baku Logika yang menata pikiran dan bahasa manusia. Walhasil kebohongan, prasangka, emosi, sentimen dan kepercayaan menjadi disposisi yang determinan dalam menentukan diskursus publik pada masa itu.

Namun di abad 21 ini, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, gejala post truth ini kembali hadir dalam rupanya yang lebih “menyeramkan”. Semenjak booming-nya Media Sosial [Medsos] seperti facebook, twitter, instagram dan lainnya, spirit Post Truth kembali mendapatkan taring yang lebih tajam dari sebelumnya. Di era Post Truth ini, Media sosial secara faktual telah memberikan ruang besar untuk memproduksi dan melipatgandakan kebohongan, emosi, sentimen, fitnah dan hoax. Dan beberapa gejala-gejala ini kami bisa pastikan menjadi pendorong jari-jari masyarakat [netizen] untuk turut serta terlibat melipatgandakan Tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial Twitter.

Efek Lemming—Bagi kami Viralnya tagar tersebut memberikan efek lemming atau mentalitas ikut-ikutan [follower] yang luar biasa bagi masyarakat. Masyarakat terpacu untuk turut ambil bagian tanpa didasari pertimbangan etis maupun logis. Isu-isu yang bersifat permukaan akhirnya menjadi santapan renyah. Dan tentunya hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan mental [psikologis] mereka ketika mendunia di dalam medsos.

Doxa—Pada kasus Dugaan rudapaksa yang kadung viral ini, masyarakat “dikondisikan” oleh suatu wacana dominan [Doxa] untuk tidak melapor kepada Polisi. Pada posisi ini, Polri sebagai aparatur penegak hukum dibuat seolah-olah tidak berguna bagi masyarakat. Bukan hanya Polres Luwu atau Polda Sulsel yang menjadi sasaran amuk netizen, melainkan Polisi secara keseluruhan. Padahal semustinya kita harus jujur dan objektif, bahwa Polri memainkan peran yang sangat vital dalam urusan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat [Kamtibmas], khususnya di era pandemi seperti ini.

Vigilantisme—Selain soal efek lemming yang menciderai objektivitas, kami pun mencium aroma Vigilantisme atau praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh sebagian masyarakat [Netizen] yang dengan sengaja men-drive tagar tersebut untuk menciptakan ketidakpercayaan [distrust] pada Institusi Polri. Bagi kami, pada posisi ini Polri secara nasional sengaja didisain sebagai kambing hitam [tumbal] oleh oknum-oknum yang memiliki sentimen atau dendam pada Polri. Padahal di era Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejumlah terobosan dan inovasi untuk mewujudkan Polri yang prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan [Presisi] telah mewujud dalam pelbagai aspek layanan.

Dalam konteks ini, kami tidak akan membahas hal-hal [capaian] tersebut, tetapi kami hanya ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa Polri sebagai institusi Negara sangatlah dibutuhkan, terlebih dalam situasi sulit saat ini, di mana Pandemi ini secara global telah memicu lonjakan kasus kriminalitas. Namun berkat hadirnya Polri, tingkat kriminalitas di Indonesia mampu ditekan ke level wajarnya, sekalipun disertai dengan catatan kritis dalam beberapa hal. Dan Kami sepenuhnya yakin Polri mau menerima catatan tersebut sebagai masukan yang berguna untuk meningkatkan profesionalitas Polri.

Sebelum kami akhiri tulisan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih adil, objektif, dan bijak dalam menyikapi Kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polri saat ini sedang menangani [kembali] kasus tersebut. Kita harus percaya bahwa segala bentuk kritikan maupun rekomendasi yang dikeluarkan sejumlah lembaga pastinya menjadi referensi berharga bagi Polri untuk mengeskalasi kinerjanya. Dan kita sebagai masyarakat sebaiknya menunggu hasil investigasi, dan bukan turut meluapkan emosi dan sentimen kebencian ke dalam tagar #PercumaLaporPolisi.

“Tak ada gading di dunia ini yang tak retak. Dan Tak ada pula manusia yang sempurna. Begitu juga dengan Polisi. Mereka juga manusia yang sama seperti kita. Bisa terluka dan juga tertawa.” #StopProvokasi

 

Penulis adalah Pegiat Lentera Studi Pemuda Indonesia [LSPI]

Exit mobile version