Site icon LEAD.co.id

Tim JPU Verifikasi Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo, Irjen FS, Brigadir J, Penembakan

Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan

JAKARTA (Lead.co.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memverifikasi barang bukti kasus Ferdy Sambo Cs yang dilimpahkan dari Penyidik Bareskrim Polri, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10/2022).

Verifikasi barang bukti itu dilakukan terkait dengan Tersangka Ferdy Sambo (FS), KM, RE, RR, PC dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, barang bukti yang diserahkan itu sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti.

Menurutnya, verifikasi itu dilakukan untuk memudahkan Tim JPU saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti Tahap II serta digunakan pembuktian saat persidangan.

“Nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” kata Ketut.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers, pada Selasa (9/8).

FS diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas, kemudian merekayasa kasus tersebut seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Exit mobile version