JAKARTA (Lead.co.id) – Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyitaan bukti bukti dan memeriksa 42 orang saksi.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” tegas Andi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).
Dia menambahkan, usai diperiksa sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan. Penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan.
Menurutnya, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa dalam beberapa waktu ke depan. Adapun Ferdy Sambo akan dilakukan pemeriksaan pada besok jam 10 WIB.
“Dijadwalkan besok, jam 10,” kata Andi menjawab pertanyaan wartawan tentang pemeriksaan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, pada Senin (18/7).
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya mengaku membawa sejumlah alat bukti, diantaranya berupa foto dan video adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
“Ada bukti berupa video, ada bukti berupa surat elektronik jadi temuan,” kata Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat di Bareskrim.
Brigadir J dilaporkan tewas pada Jumat (8/7), akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan, tembak menembak itu terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri.

