Site icon LEAD.co.id

Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Pamekasan Launching Inovasi

Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Pamekasan, Launching Inovasi, Pamekasan

PAMEKASAN (LEAD.co.id) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan telah melaunching sejumlah aplikasi guna memberikan pelayanan prima di instansi tersebut.

Launching inovasi dengan beberapa aplikasi tersebut dikemas dengan bincang santai di Hotel Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kabupaten Pamekasan, Jumat (26/11/2021).

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan MoU bersama sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Pamekasan serta PT Pos Indonesia.

“Jadi kita tadi melaunching beberapa aplikasi yang memang menjadi kebutuhan kita di Pengadila Agama (PA),” kata Kepala Pengadilan Agama Pamekasan, M. Shohih.

Dijelaskan, ada lima aplikasi yang dilaunching pada acara tersebut. Pertama, aplikasi Layanan Akta Cerai antar ke Rumah (LACAK). Layanan ini, kata dia, dimaksudkan antara lain mengurangi pergerakan masyarakat di pengadilan agama, disamping itu juga untuk mempermudah secara ekonomis, tidak usah ke pengadilan agama.

“Kita kerjasama dengan PT Pos kemudian ini akan kita wujudkan,” ucapnya.

Kedua, Penerima Akte Cerai Kenali Rupa (Pacar), artinya biasanya pengambilan akte cerai atau produk pengadilan yang lain itu diwakilkan atau dikuasakan.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara bahwa benar-benar bahwa akte cerai atau produk pengadilan lainnya itu sampai pada yang bersangkutan.

“Ketiga, Aplikasi Panjar Biaya Perkara (Sipakar) ini, ketika di pengadilan itu ketika mendaftar harus bayar dulu. Nanti dari panjar, namanya panjar bisa kurang bisa lebih, nanti kedepan, yang bersangkutan ketika sidang sudah dibacakan putusan, dapat struk. Seperti di pertokoan-pertokoan. Panjarnya dulu Rp 500 ribu misalnya, lalu digunakan untuk apa saja, untuk panggilan, biaya pendaftaran ke negara, dan seterusnya, nanti dia akan menerima sisanya,” ungkapnya.

Kemudian, aplikasi keempat yakni aplikasi managemen surat (Asmara). Aplikasi ini khusus internal pengadilan agama, agar surat-surat di pengadilan agama tertata secara rapi. “Ini cor bisnisnya di kesekretariatan,” ucapnya.

“Kelima adalah pemutaran audio murottal. Ini kita harapkan, agar pihak-pihak yang masuk ke pengadilan agama, ketika mendengarkan murottal yang baik, kemudian yang hatinya mungkin sakit, atau gundah, kemudian hatinya dapat terobati. Sehingga, mungkin yang akan menjalani sidang perkara talak, tidak jadi talak. Dan lain sebagainya,” paparnya menjelaskan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk beberapa aplikasi tersebut suda ada yang dijalankan, seperti Pamor, aplikasi surat dan Sipakar. Untuk aplikasi pacar dan lacak, paling akhir 1 Desember bisa dijalankan.

“Penggunaan aplikasi ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui website, media sosial dari pengadilan agama. Mudah-mudahan kita terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ungkap dia.

 

Reporter: Moh Hasanuddin
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version