Site icon LEAD.co.id

Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Mencengangkan, Mahasiswa Tuntut Evaluasi Fundamental

BOGOR (Lead.co.id) – Bukan hanya anggota DPR RI di Senayan yang bergelimang fasilitas dan hak keuangan fantastis, ternyata DPRD Kabupaten Bogor juga menikmati privilese yang mencengangkan.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2023, tunjangan DPRD mengalami kenaikan signifikan. Ketua DPRD kini berhak atas pendapatan bulanan ± Rp 92 juta, Wakil Ketua Rp 84 juta, dan anggota biasa sekitar Rp 72 juta per bulan.

Salah satu lonjakan terbesar terjadi pada tunjangan perumahan yang meningkat lebih dari 100 persen dari Rp 20–22 juta menjadi Rp 44,5 juta bagi Ketua, serta Rp 38,5 juta bagi anggota.

Tidak berhenti di sana, setiap anggota dewan memperoleh delapan komponen hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perbup, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.

Lebih jauh, Pasal 10 menambahkan komponen lain berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.

Semua fasilitas tersebut dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32.

Padahal, Rancangan APBD Perubahan 2025 mencatat pendapatan daerah ± Rp 11,407 triliun, dengan belanja daerah ± Rp 12,181 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 774,6 miliar. Ironisnya, defisit tersebut harus ditutup dengan pembiayaan daerah neto sebesar Rp 529,95 miliar.

Pemerintah Kabupaten memang mengklaim bahwa APBD diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan ketahanan pangan. Namun, realitas lapangan justru menunjukkan kontras yang menyakitkan.

Dengan jumlah penduduk 5,68 juta jiwa, Kabupaten Bogor masih diliputi kesenjangan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur dasar. Alih-alih memperkuat belanja publik, anggaran justru dialihkan untuk memperbesar tunjangan legislatif—sebuah reorientasi yang memperdalam ketimpangan struktural.

Koordinator Aliansi BEM se-Bogor, Indra Mahfuzhi, menegaskan bahwa, tunjangan hingga Rp 90 juta per bulan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Bogor merupakan potret ketidakadilan sosial yang nyata. Di tengah rakyat yang berjuang memenuhi kebutuhan pendidikan dan layanan dasar, pejabat publik justru menikmati gaya hidup elitis.

“Kami mendesak adanya evaluasi mendasar atas hak keuangan legislatif, sebab rakyat berhak mendapatkan wakil yang bekerja untuk mereka, bukan sekadar menikmati fasilitas negara,” ungkapnya.

Indra menambahkan bahwa, dana sebesar itu seharusnya dialokasikan pada program-program prioritas: subsidi pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, bantuan sosial bagi warga miskin, serta pembangunan infrastruktur dasar. “Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan,” tegasnya.

Di balik kemewahan tunjangan DPRD, kita dihadapkan pada fakta pahit:

  1. Kemiskinan Masih Tinggi: BPS mencatat 446,8 ribu jiwa di Kabupaten Bogor masih hidup dalam garis kemiskinan pada 2024.
  2. Pengangguran masih banyak: Lebih dari 2,86 juta masyarakat Bogor masih menganggur.
  3. Pendidikan Terabaikan: Lebih dari 59 ribu anak terancam putus sekolah, bahkan masih banyak belajar di bangunan tidak layak.
  4. Infrastruktur Memprihatinkan: Ribuan kilometer jalan desa dan kecamatan masih rusak parah, menghambat mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam konteks ini, Aliansi BEM se-Bogor menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan tunjangan DPRD Kabupaten Bogor.

Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, sementara wakil rakyat seharusnya menjadi teladan integritas, bukan simbol privilese.

Tuntutan Aliansi BEM se-Bogor:

  1. Mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk membuka data tunjangan secara transparan kepada publik.
  2. Menuntut dilakukannya evaluasi fundamental terhadap kebijakan kenaikan tunjangan legislatif yang tidak proporsional dengan kondisi sosial-ekonomi daerah.
  3. Mendesak bupati Bogor untuk merevisi perbup nomor 44 tahun 2023 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
  4. Mendesak pemerintah daerah dan DPRD memprioritaskan alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan program pengentasan kemiskinan.
Exit mobile version