UMP DKI Jakarta 2024 Diresmikan Naik Menjadi 5,06 Juta

oleh -275 views
foto ilustrasi kompas.com

Jakarta (Lead.co.id) – Pemerintah Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5,6 juta. kenaikan tersebut sebesar 3,6% atau bertambah Rp165.583 dari UMP 2023.

PJ. Gubernur, Heru Budi Hartono, mengatakan Kenaikan Upah Minimun (UMP) 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 818 tahun 2023, tentang pengupahan.

“Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3 sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381”, ucap PJ.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Akan tetapi, banyak masyarakat yang kecewa lantaran kenaikan UMP 2024 yang dianggap kecil. Mengingat kebutuhan saat ini semakin mahal dan dirasa tidak cukup itu memenuhi itu semua.

Kabar baiknya, dengan adanya kenaikan UMP saat ini, tidak ada lagi daerah yang besaran gajinya dibawah 2 juta rupiah.