Oleh: Dr. Apendi Arsyad
Tulisan “Wakaf, Katolik dan Koperasi” ini yang telah viral di media sosial (sosmed) sangat bagus sekali utk kita pahami, khayati dan dipraktekkan dalam kehidupan kita di masyarakat di Indonesia, terutama bagi masyarakat Melayu Islam Kuansing Provinsi Riau yang kehidupan sosial- ekonominya masih tertinggal, miskin dan terbelakang. Kita terus berpikir dan bekerja bagaimana bisa keluar dari jeratan dan perangkap-2 yang membuat miskin tersebut srcara pendekatan sistem kelembagaan sosial. Artikel bpk Farid Gaban yang telah mempromote Koperasi, sungguh menarik untuk dipelajari.!
Idenya dasar tulisan yang sangat menarik ini dan mengandung pesan moral untuk mengajak kita kembali hidup berkoperasi di masyarakat terutama di desa-2 berbasis agribisnis, agroindustri dan agrowisata. Mereka sebaiknya bekerjasama produktif untuk kemakmuran bersama, sesuai dengan ajaran agama (teristimewa DinnuliIslam: QnS), Pancasila dan UUD 1945 khususnya pasal 33 (Bab Kesejahteraan Sosial) yang telah menggariskan dan bahkan memerintahkan sistem perekonomian nasional adalah usaha bersama yang seharusnya dipraktekan. Dalam hal ini yg dimaksud adalah Badan Usaha Bersama/ Koperasi, bukan BUMDES, Gapoktan/ Poktan yang sesat dan menyesatkan tersebut, dimana asset publik (sumber APBN dan APBD) praktek-nya dikuasai dan dimiliki pribadi-2 orang kuat dan punya akses kekuasaan di perdesaaan. Itu sebenarnya sudah keluar dari jalur konstitusi negara yaitu UUD 1945 Pasal 33.
Bung Hatta, proklamator RI, Wakil Presiden RI pertama dan Bapak Koperasi Indonesia (1947) tidak pernah merekomendasi pengembangan usaha perseorangan, kecuali untuk sektor-2 yang tidak menguasai hajat kehidupan orang banyak (rakyat). Tapi untuk meraih kemakmuran bersama dan kesejateraan rakyat itu secara berkeadilan, sistem organisasi dan kelembagaan sosial ekonomi yang direkomendasikan yaitu Koperasilah yang cocok, sesuai dengan pola budaya asli bangsa dan pola-2 budaya modern dari negara Barat (dulu ada di bagian penjelasan UUD 1945 pasal 33, cukup jelas dan tegas penyebutan Koperasi. Ketika saya pernah mengikuti kegiatan penataran P4 pola 144 jam bagi Penatar P4 tingkat nasional di BP7 Pusat Pejambon Jakarta Pusat tahun 1988) dan juga Penyegaran TOT Penatar pola 124 jam di BP7Provinsi Jawa Barat di Bandung, pasal 33 penjelasan UUD 1945 tentang Koperasi masih ada. Kemudian, belakangan ini sejak Reformasi (1998) nampaknya pasal 33 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial itu yg menjelaskan badan usaha koperasi itu, apakah sengaja “dihapus” oleh regim Reformasi, yang digantikan rumusan pasalnya dengan konsep persaingan dan efisiensi (dengan mencampakkan budaya kerjasama dan gotong royong masyatakat asli Indonesia ?) ini menjadi pertanyaan besar hingga sekarang ?. Menurut saya amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali itu, amatlah sesat dan menyesatkan, jika mereduksi Koperasi. arah perjalanan bangsa akan tidak menentu, dan seharusnya dikoreksi, kembali ke UUD 1945 asli, yang ditetapkan tgl 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Termasuk juga penggantian pasal UUD 1945 yang berkiatan dengan kepemimpinan nasional (lembaga Kepresidenan), yang tadinya yang berhak menjadi Presiden RI adalah orang Indonesia asli (pribumi, zaman penjajahan yg disebut “inlander” karena mereka ini yang menderita dan sengsara dieksploitasi penjajah/penjahat kemanusiaan Belanda), tetapi sekarang bunyi pasal tersebut samar dan bahkan dihilangkan, yang memungkinkan nonpribumi bisa mencalonkan Presiden RI di era pasca reformasi sekarang.
Jadi “golongan Timur Asing” yang dahulu masa penjajahan Belanda berkalaborasi dan mendapat hak-2 istimewa (privilages) dan berkolusi dengan penjajahan Belanda yang biadab tersebut sekarang.mereka diberi hak dan “karpet merah” oleh regim-2 yang berkuasa pasca Reformasi untuk bisa dipilih menjadi Presiden RI.
Dampaknya ya seperti sekarang ini?, dimana prinsip-2 keadilan ekonomi tidak bisa ditegakkan, ketimpangan kehidupan sosial-ekonomi semakin menganga ditandai angka indeks gini ratio yg tinggi (0.36-0.40 bahkan bisa lebih, lampu merah-fase berbahaya!), asset-2 strategis sebagai sumber kemakmuran bersama rakyat sebesar-besarnya bergeser kepemilikannya, dikuasai segelintir orang tertentu, yang namanya konglomerat dan para oligarki yang notabenenya orang “asing dan aseng” (era kolonial disebut golongan Timur Asing karena “koncone” penjajah Belanda doeloe). Astaghfirullah, ternyata di era NKRI sudah merdeka mendapat lagi “hak-2 istimewa” (privalages) diberilan oleh regim berkuasa (the ruling party). Padahal sebenarnya kita sangat paham bahwa perbuatan kapitalistik (cengkraman oligarki) dalam sejarah terbukti telah berbuat jahat, banyak melanggar perikemanusiaan yg menghasilkan kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan (Triple K Deaseas), yang kemudian menjelma menjadi Ampera (amanat penderitaan rakyat). Mari kita ingat pesan sejarah, kata Bung Karno proklamator RI, pahlawan bangsa, Presiden RI pertama, almarhum pernah berkata: “Jasmerah” (jangan melupakan sejarah) kalau kita ingin menjadi bangsa yang besar (berkemajuan dan berperadaban).
Bangsa Indonesia yang doeloe berjuang keras “matian” untuk merebut kemerdekaan RI (freedom), dengan harta, darah dan nyawa, maaf dengan hanya menggunakan bambu runcing untuk merdeka, kok kini (akan tetapi)
kehidupan ekonomi rakyat dan bangsa ini sebagian besar masih tetap susah, sengsara dan terjajah (akibat problems: kemiskinan struktural), dimana angka pengangguran dan kemiskinan semakin membesar. Padahal bangsa ini memiliki kekayaaam alam yang melimpah dengan megabiodiversity flora dan fauna yg kaya di zona tropika, untaian zamrut di ketulistiwa, ingat syair lagu grup Koesploes Tempo doeloe lagu “Kolam Susu” , “Nusantara 1 dan 2” yang sering kami dendangkan di Band pelajar SMPN Cerenti Kuansing thn 1974-1976.
Apa yg telah dikemukakan diatas, hal itu betul-2 terjadi secara faktual di lapangan, tampak jelas dalam lingkungan sosial kita, khususnya di bidang sosial ekonomi ini, bangsa Indonesia saat ini menghadapi situasi yang “malang” (nasib sial) terutama kaum pribuminya (Melayu Islam Nusantara), rakyat dan keturunan para Sultan Islam doeloe yg telah menyerahkan kekuasaannya kepada NKRI (baca teks Proklamasi 17-8-1945 dengan baik dan benar), sejak awal kemerdekaan, orla, orba hingga pasca reformasi “pindah dari mulut buaya ke mulut harimau”, berganti penjajahan.
Jadi apa yang dicita-citakan NKRI untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan demokrasi ekonomi Pancasila berbasis gotong royong, dan sistem perekonomian usaha bersama (Koperasi) sebagaimana amanat konstitusi negara RI (UUD 1945) dan peraturan perUU yang berlaku, tampaknya hanya cukup dijadikan jargon-2 politik oleh the ruling party untuk menipu rakyat dan bangsa Indonesia agar tetap terjajah dalam cengkraman kaum oligarki. Fakta-2 sudah terjadinya konglomerasi dan konsentrasi asset produktif sebagai sumber kemakmuran rakyat seperti tanah/lahan (agraria), hutan tropika (HTI etc), air minum (Aqua etc), hasil tambang dan perkebunan Sawit yang super luas dengan merampas tanah ulayat milik masyarakat adat (land tenure right) seperti yg banyak terjadi dan hingga kini masih berlangsung di rantau Kuansing Riau) dan bahkan Kadesnya (Desa Sibarakun Benai) yg membela hak-2 rakyatnya akhirnya dijebloskan masuk jeruji besi Polres setempat, dsb. Dengan kata lain bahwa assets SDAL milik negara dan rakyat tsb hingga sekarang sebagian besar telah dikuasai pihak pemilik modal/ swasta besar, yang jumlah mereka hanya segelintir orang (elite oligarki) dan juga membatasi ruang gerak masyarakat lokal (local community) mencari nafkah di lahan hutan milik leluhurnya.
Kehawatiran bapak Koperasi Indonesia bpk Dr.H Muhammad Hatta bahwa cabang-2 usaha yang penting (pengelolaan SDA dan jasa-2 lingkungan strategis) yang menguasai kehidupan orang banyak (rakyat) janganlah (dan sudah diperingatkan dilarang !), diserahkan kepada usaha orang perseorangan/coorporasi (swasta), dia bisa akan mencekik (mengeksploitasi) rakyat, ternyata gejala sosialnya seperti itu kini sudah mulai tampak dalam kehidupan kita hari ini, publik semakin sulit aksesnya untuk mendapatkan SDA dan jasa-2 lingkungan yang murah dan gratis, sebut saja misalnya air minum galon (Aqua dan merk etc, yang dikuasai perusahaan asing Danone dll), akses ke pantai-pulau-2 kecil (ecomarine toerisme) di Tg Benoa Bali, dan pelayanan publik lainnya mulai dibatasi. Fenomena sosial negatif ini sepatutnyalah menjadi renungan dan perhatian kita bersama untuk mengingatkan the ruling party di NKRI yang sama-2 kita cintai ini agar mereka konsisten mengemban amanah konstitusi negara (UUD 1945 pasal 33)..
Sengkarut permasalahan dalam semua bidang ipoleksusbudhankam sudah lama kita rasakan bersama, dampak negatifnya banyak terjadi gejala-2 sosial disorientasi (anomali dan paradoks kehidupan), disorganisasi (chaos), konflik sosial (demontrasi, reformasi etc,) yang eskalasinya semakin menunjukan peningkatan. Dan harapan kita tentunya, janganlah sampai terjadi disintegrasi bangsa, NKRI bisa ambiyar (bubar) dan peta rupa bumi wilayah kesatuan Indonesia berubah dan hilang di peta bumi dunia, “amit-amit”, Na’uzubillahiminzalik. Kita seharusnya berupaya keras, berikhtiar dan berdoa kepada Allah SWT semoga terhindar dari perpecahan (pertikaian, disorganize sosial dan integrasi bangsa) tersebut karena problem kemiskinan struktural dan ketidakadilan sosial yg tidak terpecahkan dan terselesaikan dengan baik dan tuntas.
Oleh karena itu, marilah kita kembalilah ke jalan yang benar/haq (bertaubatannasuha), banyak-2lah berbuat kebajikan-kemaslahatan yang berbagi dalam berkehidupan bermasyarakat-berbangsa-bernegara (NKRI), dan banyak pula beristighfar untuk memohon ampunan kepada Tuhan YME Allah SWT atas semua dosa dan kesalahan yg pernah kita buat, terutaman bagi para penguasa (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan pengusaha/big business (the ruling party) yang tengah berkuasa dan mengatur kehidupan negeri ini (NKRI), agar jangan lagi berbuat angkuh, sombong, serakah, mencuri (korupsi) dan merampok harta (assets) milik rakyat, dipindahkan hak kepemilikan dan penguasaannya kepada pribadi-2 (private property rights) secara berlebihan, kemaruk. Terutama barang sumberdaya alam milik publik haruslah dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh kekuasaan negara (state proverty rights and power) untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Marilah kita pahami, khayati dan praktekan/ amalkan keyakinan agama (Dinnulislam, sesuai landasan QnS) dan budaya bangsa gotong royong (bhs daerah Rantau Kuansing namanya “Batobo”) yang hanya bisa mewujudkan sistem perekonomian usaha bersama di masyarakat, terutama perdesaan kita, dan kembalilah kita ke jalan yang benar (haq, lurus) dengan menumbuh kembangkan Badan Usaha Koperasi yang asli, bukan koperasi yang semu/”pseudocooperative” yang kini banyak bermunculan, hal ini terjadi disebabkan sangat kurangnya dan bahkan tidak adanya pendidikan berkoperasi di masyarakat perdesaan. Marilah kita belajar berkoperasi yang sukses ke daerah Kab. Sintang Kalimantan Barat sebagaimana yang diinformasikan bpk.Farid Gaban dengan tulisannya yg sangat inspiratif dan edukatif itu berjudul “Wakaf, Katolik dan Koperasi” yang viral di medsos termasuk WAG Forkom IKKS se Indonesia ini. Memang faktanya demikian bahwa Badan Usaha Koperasi (organisasi ekonomi yang berwatak sosial, Ima Suwandi, 1988), yang berkembang di lingkungan masyarakat “desa pedalaman” etnis Dayak di daerah Kab. Sintang Kalbar telah membuktikan bahwa Koperasi sebagai intrumen institusi sosial memang sesungguhnya sangat cocok budaya bangsa dan sukses menjamin kesejahteraan rakyat (social walfare) yang berkeadilan sosial (social equity) dan kemakmuran bersama bisa tercapai dan diwujudkan.
Saya sendiri yang pernah beberapa tahun sebagai tenaga ahli/konsultan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) negara, pernah beberapa kali ke desa-2 perbatasan RI dan Malaysia, dan memang saya sudah melihat sendiri bahwa peran dan fungsi Badan Usaha Koperasi telah berhasil memajukan perekonomian rakyat perdesaan, kepemilikan assets untuk hidup bersama di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Semoga narasi singkat ini menginspirasi, dan hendaknya bisa memotivasi kita pula untuk bagaimana mencari solusi terhadap sengkarut permasalahan sosial-ekonomi yg kini dihadapi masyarakat desa di Kabupaten Kuansing saat ini, yang tetap miskin, dan Badan Usaha Koperasi adalah salah satu “best solution”, role model yang sejalan dan cocok dengan ajaran agama (QnS) dan juga ideologi negara dan falsafah bangsa Pancasila (terutama Sila 5), serta UUD 1945 pasal 33, bukan BUMDES yg berkarakter kapitalistik itu etc.
Syukron. barakallah. Wasssalam.
Penulis adalah Pendiri-Dosen Universitas Djuanda Bogor/Assosiate Profesor, Konsultan K/L al: BNPP, dan Pemerhati Sosial





