BOGOR (Lead.co.id) – Sebanyak 39 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Perusahaan Daerah Umum Transportasi (PDJT) Pakuan Kota Bogor, melayangkan gugatan di pengadilan hubungan industrial Bandung.
Hal itu setelah tidak adanya titik temu antara pihak karyawan yang berjumlah 39 orang didampingi pengacaranya, dengan pihak Manajemen PDJT terkait upah yang belum terbayarkan, kompensasi PHK dan denda keterlambatan.
Ketua Tim Kuasa Hukum karyawan PDJT, Roy Sianipar menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena tidak tercapainya kata sepakat antara kliennya dengan pihak PDJT dalam tahap bipartit dan tripartit sesuai tahapan yang diatur oleh Undang-undang.
Untuk itu, pada Senin (30/1/2023), Tim Kuasa Hukum Karyawan tersebut telah menggunakan hak hukumnya dan secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung dgn nomor register Perkara No 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.BDG, dengan nilai tuntutan kurang lebih Rp 35 miliar.
Jumlah nilai gugatan itu terdiri dari upah yang belum dibayarkan, kompensasi PHK, dan denda keterlambatan sebagaimana yg diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Kami Tim Kuasa Hukum tentu telah persiapkan segala sesuatunya dengan matang dan kita tunggu saja jadwal sidangnya, Semoga persidangan nanti berjalan lancar serta tuntutan ke 39 karyawan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, atau setidak tidaknya putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya, Senin (30/1/2023).
Sementara itu Direktur Utama Perumda Jasa Transportasi, Rahma Nissa mengaku pada prinsipnya sudah pernah mengirimkan proposal perdamaian.
Dikatakannya, penyelesaian permasalahan karyawan mau tidak mau harus diselesaikan dengan cara membayar dari sisa hasil usaha.
“Ya kalau keputusan yang diambil tetap harus melalui jalur PHI tentu kita sama sama berharap akan dapat keputusan terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.





