Warga Keluhkan Bau Ternak Belatung dalam RPH Kota Bogor

oleh -867 views
Keluhan, RPH Kota Bogor, Maggot
Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bogor. (Sumber Foto: laman resmi Pemkot Bogor)

LEAD.co.id | Warga mengeluhkan bau ternak Maggot (belatung) milik PT STF yang ditaruh di dalam RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Bogor. Hal itu diungkapkan oleh Warga tiga kelurahan saat rapat bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) di aula Bogor View 2, Semplak, Kota Bogor Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat itu, warga juga mempertanyakan ijn PT STF yang hingga kini diduga belum dimiliki. Namun PT STF justru mangkir saat rapat, sehingga membuat warga kecewa.

Salah satu perwakilan warga, Ari Rahmat mengaku tak habis pikir karena rumah pemotongan hewan (RPH) menmbiarkan PT STF bergabung di dalamnya. Dia bersama warga menduga PT STF diijinkan masuk ke RPH itu lantaran ada campur tangan orang kuat.

Baca :  Bukan Sekadar Bersih-Bersih, ECO Adventure 2026 Dorong Gerakan Lingkungan di Karikhil

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa PT STF bisa ada di dalam RPH. Padahal lanjut dia, diduga PT yang membudi daya maggot tersebut belum memiki ijin Amdal, UPL UKL, dan belum memiliki sistem pengololaan limbah (Ipal) yang baik.

“Karena sesuai Permentan 2010 pasal 40 RPH bubulak adalah jenis golongan satu, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah. Di dalam permen jelas dikatakan bahwa RPH hanyalah tempat pemotongan hewan, yang artinya dikhususkan hanya untuk tempat pemotongan hewan saja,” ujar Ari, seperti dikutip Bogor Channel, Rabu (12/8/2020).

Baca :  Warga Babakan Berharap Dukungan Pemerintah untuk Lestarikan Lingkungan

Seharusnya Pemerintah Kota (pemkot) Bogor memberhentikan PT itu dari segala bentuk kegiatan usaha. Selain itu, kata Ari, sejak PT itu berada di Bubulak warga hingga saat ini hanya mendapatkan mudaratnya (kerugian). Karenanya, ribuan warga terdampak limbah menuntut Wali Kota Bogor untuk bersikap tegas menutup PT itu dari segala bentuk aktivitas.

Selain itu, idak hadirnya perwakilan dari PT STF membuat warga kecewa, karena sama dengan tidak menganggap adanga warga. Mangkirnya PT STF juga dinilai tidak menghargai Pemerintah.

“Sebelumnya undangan sudah diserahkan tapi mengapa mereka (PT STF) tidak memberikan alasan yang jelas,” ungkap Ari.

Baca :  Ramah Lingkungan, Perumda PPJ Urai Sampah Pasar dengan Formulasi BSF

Warga Bogor View 1 ini menilai Walikota Bogor tidak lagi bisa dimintai perlindungan. Oleh karena itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan dan keadilan kepada ribuan warga terdampak limbah.”Kami berharap pemerintah bisa adil dan menyikapi keluhan warga ini,”paparnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Anas Rasmana belum memberi pernyataan saat ditemui. Ketika dihubungi awak media melalui sambungan telephone, dia tidak mengangkat.

Saat berita ini diterbitkan, tim LEAD.co.id masih berupaya mendalami dan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait.

Reporter : Yudi Setiawan
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *