Site icon LEAD.co.id

Warga Sempur Gugat Korem Suryakencana, Tuntut Ganti Rugi

LBH KBR, Ganti Rugi, Warga Sempur, Korem Suryakencana

Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso saat menerima warga di Graha Keadilan, Parakan Salak, Kemang, Kabupaten Bogor

BOGOR (LEAD.co.id) – Dua orang warga Sempur Kidul kembali menggugat Korem 061/ Suryakancana ke Pengadilan Negeri Bogor terkait kepemilikan objek bangunan rumah di Sempur Kidul, Kecamatan Bogor Tengah yang telah dikosongkan tanpa ganti rugi.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) pada Kamis, tanggal 30 Desember 2021 dengan Nomor Perkara: 217/ Pdt.G/ 2021/ PN Bgr dan Nomor Perkara: 218/ Pdr.G/ 2021/ PN Bgr.

Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, dua warga Sempur tersebut yaitu Ida Hartini (51) pemilik bangunan rumah H. 10 No 14 RT 02/01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1959 dan Enok Toriah (71) pemilik bangunan rumah H.26 No 13 RT 02/01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1961.

“Mereka telah membangun dan merawat bangunan rumah tersebut yang pada saat itu berstatus tanah garapan keluarganya atau tanah negara bebas,” kata Sugeng dalam keterangan pers, pada Sabtu (1/1/2022).

Menurut Sugeng, bangunan rumah Ida dan Toriah adalah milik mereka atas dasar prinsip Bzitter yang telah menempati lebih dari 60 tahun. Selain itu, keluarga mereka membangun rumah tersebut dengan biaya sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Bahkan dalam membangun bangunan rumah tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun, maka kepemilikan bangunan tersebut harus dilindungi oleh hukum, tidak boleh diusir secara semena-mena,” tambah dia.

Sementara itu, Firman dari LBH KBR menyebutkan, dua gugatan warga Sempur itu terkait ganti rugi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun dan merawat rumah tersebut. Pasalnya, saat ini bangunan rumah itu ditempati orang lain atas perintah Korem Suryakancana.

“Padahal sebelumnya pihak Korem sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Logistik (Kasilog), yang menyatakan harus mengganti kerugian bagi orang yang mau menempati rumah tersebut,” ungkapnya.

Sugeng menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut merupakan peninggalan tentara belanda (KNIL). Ketika Indonesia merdeka, tanah tersebut menjadi tanah negara yang bisa ditempati oleh siapapun, bahkan bisa diajukan Hak Milik apabila sudah menempati sekurang-kurangnya 20 tahun berturut-turut.

Menurutnya, kepemilikan tanah dengan bangunan atau benda-benda yang berdiri di atas tanah harus dibedakan atau dipisahkan, karena hukum pertanahan nasional yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengandung prinsip pemisahan horizontal, dimana kepemilikan tanah dan bangunan bisa saja berbeda.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version