BOGOR (Lead.co.id) – Warga RW 06 Kelurahan Cilendek Barat menolak rencana penggunaan jalan untuk perumahan Cluster Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. Penolakan terjadi sejak warga mengetahui rencana penggunaan akses jalan, sehingga nyaris menimbulkan konflik.
“Kita tidak nyaman dengan keadaan nanti apabila menggunakan akses ke perumahan, ditambah lagi mobil lalu lalang,” ungkap Oscar Iskandar, perwakilan warga, pada Minggu (11/9/2022).
Oscar menerangkan, pengajuan penggunaan akses jalan ini karena adanya revisi perizinan jalan dari Dinas PUPR. Cluster Cilendek itu sudah memiliki akses jalan di RW 17 dan izinnya sudah dikeluarkan Dinas PUPR.
“Kenapa harus menggunakan akses jalan ke RW 06?,” ujar Oscar.
Menurutnya, akses ijin itu dari RW 06, baik itu gang satu maupun gang dua, karena jalan itu kecil, hanya bisa dilewati satu mobil. Karena itu, semua warga menolak penggunaan akses jalan itu, dan meminta Pemkot Bogor tidak memberikan izin.
Senada, warga lainnya, Imron Aliani menegaskan, tuntutan warga sebetulnya meminta keamanan dan kenyamanan. Di sini ada miss komunikasi sehingga warga menolak.
Menurutnya, sejak awal, para ketua RT dan tokoh masyarakat tidak dilibatkan untuk diajak komunikasi, pihak pengembang hanya ke Ketua RW saja. Ketika warga menolak dan ada masalah, baru Ketua RW turun ke bawah.
“Ada pengembang datang ke Ketua RW dan memberikan uang titipan, tapi tidak dipakai pribadi dan digunakan dananya untuk pembangunan pos keamanan dan dibelikan motor sampah,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, Ketua RW mengajak musyawarah dulu dengan warga sebelum menerima uang titipan tersebut, karena ada warga yang terdampak. Keinginan warga sudah bulat sepakat, semuanya tidak setuju adanya akses tersebut dan menolak.
Sementara, Sekretaris RW 06, Edi Suparto mewakili Ketua RW mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Kecamatan mulai menemui titik temu. Pada intinya ada miss komunikasi antara pihak yang berkaitan di internal RW 06.
“Saya berharap kedepan di RW 06 kembali kondusif, warga kembali berkomunikasi satu sama lain, saya pikir ini masalah komunikasi saja,” katanya.
Terkait adanya pemberian uang dari pihak pengembang, Edi menerangkan bahwa, Ketua RW menerima uang tanpa ada perjanjian apapun. Karena waktu itu lingkungan RW 06 membutuhkan motor sampah baru dan Ketua RW berencana merombak pos satpam utama.
“Jadi dana itu dialokasikan ke situ, dan pada saat pos satpam dan gerbang jadi diresmikan, warga diundang, disampaikan sumber dananya,” jelasnya.
Menyikapi persoalan itu, pihak Kecamatan Bogor Barat bersama Muspika mengadakan rapat bersama yang dihadiri warga dan pihak pengembang Cluster Cilendek.
Menurut Camat Bogor Barat, Abdurahman, intinya kalau perijinan kan sudah tertib di RW 17, kemudian ada revisi ke RW 06. Permasalahannya sedikit terkait perijinan. Mungkin masyarakat mengira tidak ada izin ke warga RW 06, padahal ada.
“Intinya komunikasi pada saat perizinan tidak disosialisasikan, akhirnya ada masyarakat yang menolak terhadap akses jalan di RW 06,” bebernya.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Abdurahman mengaku akan membentuk tim bersama untuk memfasilitasi warga yang menolak dengan pengembang, dan itu harus diclearkan.
“Saya imbau pengembang atau apapun itu harus komunikasi dengan wilayah setempat, karena ada dampaknya,” imbaunya.





