Site icon LEAD.co.id

WNA Halangi Ambulance, Imigrasi Bogor Pertimbangkan Kemanusiaan

Imigrasi Bogor, Ruhiyat M Tolib, WNA Saudi

BOGOR (Lead.co.id) – WNA Saudi Arabia berinisial TM yang menghalangi ambulance pembawa pasien telah diperiksa oleh kantor Imigrasi Kelas I Bogor terkait keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia.

“Langkah pertama, kita lakukan wawancara dengan pihak penjamin dari WNA tersebut, terkait keberadaannya serta kegiatannya selama di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Ruhiyat M Tolib kepada awak media, pada Rabu (17/5/2023).

Dari hasil wawancara, diketahui WNA itu memiliki istri WNI dengan status mempunyai 3 anak dari hasil pernikahannya dan sebagai tulang punggung dari keluarga tersebut.

“WNA yang berasal dari Saudi Arabia yang berinisial TM ini adalah tulang punggung dari keluarga dengan istri WNI dengan tiga anak. Maka kami kaitkan dengan aturan keimigrasian dalam hal setiap orang yang tidak mentaati perundang-undangan,” beber Tolib.

Artinya, yang bersangkutan tidak mentaati, tapi di sisi lain dia sudah diberikan sanksi administrasi langsung berupa peringatan agar yang bersangkutan dapat mentaati peraturan dan perundangan – perundangan di Negera Indonesia.

“Justru kami mengkaji dari sisi lainnya, apa kemanfaatan orang asing ini. Nyatanya, WNA tersebut dan pengemudi sudah saling memaafkan dan sudah diberikan sanksi adminitrasi berupa tilang, karena ranahnya orang asing, maka diserahkan ke pihak Imigrasi,” katanya.

Sebagai rasa kemanusiaan dan melihat yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga maka, pihak Imigrasi Kelas I Bogor memberikan peringatan tersebut.

Pasalnya, menurut dia, jika pihak Imigrasi mendeportasi yang bersangkutan, kalau dari melihat sisi kemanusian, justru melihatnya kepada keluarga yang akan ditinggalkan.

“Karena penghidupannya mengandalkan dari suaminya (WNA), jika dipisahkan apa yang akan terjadi nantinya,” imbuh dia.

Dalam pemberian peringatan tersebut, menurut Tolib, Imigrasi Bogor telah berkoordinasi dan memberikan pemahaman tentang undang – undang dan peraturan yang harus ditaati. Jadi intinya, pihak Imigrasi dalam kasus WNA ini lebih mengedepankan tindakan tegas tanpa menghilangkan rasa humanis dan kemanusiaan.

“Ya kita kedepankan tindakan secara humanis, apalagi yang bersangkutan baru pertama kali melakukan kesalahan ini, dan kalau dilihat di data kami pun, WNA ini taat ketika memperpanjang ijin tinggal dan yang lainnya. Kecuali, yang bersangkutan kan bukan masuk dalam jaringan narkoba, jaringan terorganisir atau jaringan siber crime sesuai pembuktian itu juga,” pungkasnya.

Exit mobile version