BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, pada Rabu malam (16/2/2022). Penertiban dilakukan karena kawasan Suryakencana menjadi zona Kota Pusaka.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Balai Kota Bogor. Dia menyebutkan, penertiban itu berdasar tiga hal yaitu penegakkan Peraturan Daerah (Perda), kondisi pandemi Covid-19 dan Kota Pusaka (Heritage City).
“Suryakencana termasuk dalam rencana besar pemerintah daerah dalam kaitan kota pusaka,” tambah Sekda.
Zona Pusaka yang tengah dibangun ini kata Syarifah, menjadi satu kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan historis yang tinggi sehingga menjadi salah satu area penataan, dimana PKL atau kegiatan usaha yang tidak bisa sembarangan.
“Di masa pandemi saat ini, diketahui bersama sekitar Suryakencana adalah pasar tempat berkerumunnya masyarakat. Dengan kondisi saat ini perlu adanya langkah penertiban untuk mengurangi potensi penyebaran virus,” jelas Syarifah.
Menurutnya, dengan penertiban yang dilanjutkan dengan penataan akan tercipta suasana bersih, tertib dan nyaman di Suryakencana. Selain itu di Suryakencana berkaitan dengan Program Ekonomi Nasional (PEN), sehingga harus dijaga dan dimonitor dengan benar agar berjalan dengan baik.
Sebelum dilakukan penertiban PKL dan penataan, Pemkot Bogor melalui Satpol PP sudah menyampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada para PKL. Para PKL yang sudah di data dalam jangka waktu satu tahun sebelumnya direlokasi ke tempat yang telah direncanakan dan disepakati.
Selain pemberitahuan, sosialisasi melalui media pun sudah disampaikan oleh para aparatur wilayah sehingga dengan kondisi yang ada masyarakat sudah mulai paham dan tertib.
Syarifah menuturkan, khusus penataan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, Dody Ahdiat ditunjuk sebagai koordinator guna menjaga zonasi-zonasi yang sudah ditertibkan.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





