100 Hari Kerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Musnahkan 15.266 Botol Miras

oleh -249 views
Satpol PP, Kabupaten Bogor, Miras
Pemkab Bogor memusnahkan 15.266 Botol Miras, pada (10/11/2020), bertepatan dengan 100 hari kerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor. [File: Diskominfo Bogor]

LEAD.co.id | Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan 15.266 Botol minum keras (Miras), di area Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada (10/11/2020). Pemusnahan Miras ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan dan 100 hari kerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor.

“Pemusnahan juga merupakan 100 hari kerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat mengikuti pemusnahan Miras bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda).

Ia berharap, Satpol PP Kabupaten Bogor konsisten dan fokus untuk melakukan operasi miras, karena menjadi sumber permasalahan dimasyarakat. Sehingga operasi ini harus terus dilakukan, agar terkendali dan Kabupaten Bogor menjadi aman.

Baca :  Mulai Besok, Bogor Terapkan PPKM

Kasatpol PP, Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, operasi miras merupakan hasil kerja keras Satpol PP bersama Polres Bogor dan TNI.

“Kami dapati dari tempat hiburan malam, ada juga dari pengecer, dan sebagainya. Ini hasil operasi pekat yang kami lakukan,” ujar Agus.

Menurutnya, Operasi Pekat merupakan Program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban.

“Kami mendukung program ini. Dan operasi pekat akan terus dilakukan,” jelas Agus.

Ada berbagai jenis minuman keras yang dimusnahkan. Mulai dari miras jenis bir hingga ciu yang biasa dijumpai di warung eceran.
Agus menyebut, minuman keras sangatlah berbahaya, karena efek yang ditimbulkannya bisa berbuah malapetaka. Sehingga, melalui operasi pekat ini diharapkan bisa meminimalisir masalah yang ada.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Diskominfo Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *