50 IKM di Pamekasan Ikuti Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

oleh -309 views

Pamekasan (LEAD.co.id) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai terus menggalakkan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.

Hari ini Kamis (23/9/2021), ada sekitar 50 Industri Kecil Menengah (IKM) dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengikuti sosialisasi perihal Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Berlian, tepatnya di Jl. Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari sejak Kamis (23-24/9/2021) itu mendatangkan dua narasumber yang akan memberikan materi tentang cukai kepada seluruh peserta. Kedua narasumber itu yakni, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astuti.

Baca :  Arus Dukungan Maju di Pilpres 2024 untuk Sandiaga Uno Muncul di Pamekasan

Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam.

“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau untuk para pedagang pasar atau kelontong juga bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal yang ada jika ditawarkan oleh para distributor.

Selain itu, alasan lain pihaknya secara khusus mengundang semua peserta agar menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya. Terutama, dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang juga brang terlarang secara aturan cukai.

Baca :  Polemik Data Diri Moh Rahem, P2KD Proppo Tolak Putusan PTUN Surabaya

“Sehingga ketika menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredarannya. Sebab merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,” katanya.

Sementara Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat perihal bahaya rokok ilegal merupakan tugasnya.

Menurutnya, rokok ilegal berbahaya dikarenakan masih belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.

“Kandungan nikotinnya belum diketahui karena belum diuji lab. Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” katanya.

Tesar berharap masyarakat terus bersama-sama turut andil mengurangi angka peredaran rokok ilegal. “Dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini, diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” tandasnya.

Baca :  Lebihi Target Produksi, PT Garam Gelar Tasyakkuran

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *