Pamekasan, LEAD.co.id | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin tegas mengatakan, penjual dan yang Mengonsumsi Rokok ilegal merugikan semua pihak. Baik pemerintah maupun petani tembakau.
Hal itu disampaikan saat membuka acara sosialisasi Undang-undang tentang cukai di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Kamis (23/9/2021).
“Mereka para pelaku rokok illegal itu sangat merugikan banyak pihak. Ketika cukainya tidak ada, penerimaan kepada negara, kepada Pemkab juga tidak ada,” katanya.
Maka, kata dia, tidak ada pemasukan kepada negara dalam kondisi seperti ini, yang sangat membutuhkan penerimaan, misalnya untuk pengobatan Covid-19 membutuhkan biaya besar.
Kadisperindag mengajak pedagang pasar, pedagang toko kelontongan yang menjual rokok, agar menolak untuk menjual rokok ilegal sekalipun harganya murah.
“Kalau perlu dilaporkan kepada pihak terkait kepada bea cukai untuk mendapat pembinaan,” tegasnya.
Reporter : Kholisin Susanto
Editor : Moh Hasanuddin





