Abaikan Putusan KIP, BPN Kota Bogor Tidak Taat Hukum

oleh -410 views
PERADI, PERADI Pergerakan, Gugatan, Ahli, Hukum
Ketua PERADI Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, S.H

LEAD.co.id | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor dinilai tidak taat hukum karena mengabaikan putusan Komisi Informasi. Padahal, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) telah mengabulkan seluruh permohonan yang diminta oleh warga Teplan.

“Sangat disayangkan Kantor BPN Kota Bogor yang notabenenya merupakan lembaga pelayanan publik di bidang pertanahan tidak taat terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” kata Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers LBH KBR, pada Rabu (3/2/2021).

Pembela umum LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) yang akrab disapa STS ini menilai bahwa, BPN Kota Bogor tidak transparan dalam menjalankan pelayanan publik, bahkan telah melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang menjadi pedoman dasar dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

KIP Jabar menyatakan, informasi yang dimohonkan warga Teplan tersebut berupa dokumen Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor, memuat informasi berupa:
1. Tahun penerbitan sertifikat Hak pakai Nomor 5/Kedung badak;
2. Total luas tanah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedung badak;
3. Batas-batas dan situasinya, salinan buku warkah penerbitan Serifikat Hak pakai Nomor 05/Kedungbadak;
4. Skala perbandingan luas peta tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon (Kantor BPN Kota Bogor) untuk memberikan informasi tersebut.

Baca :  KIP Minta Semua Badan Publik Sampaikan Informasi Virus Corona

Sengketa informasi tersebut diajukan oleh warga Teplan terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedungbadak yang berada di RW 05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal kota Bogor dan telah diputus pada Tanggal 4 November 2019.

“Putusan tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pihak BPN Kota Bogor,” sebut siaran pers LBH KBR.

Adapun Informasi dan dokumen tersebut dimohonkan karena adanya klaim sepihak oleh Korem 061/ Suryakencana atas tanah dan bangunan warga Kedungbadak. Atas hal itu, warga meminta kepada BPN Kota Bogor terkait atas hak yang dimiliki oleh Korem Suryakencana yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/ Kedungbadak tersebut.

Baca :  Cegah Hoax, KIP Dorong Badan Publik Terapkan Prinsip Keterbukaan

Namun demikian, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga warga Teplan yang didampingi LBH KBR mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

STS mengungkapkan, putusan tersebut bersifat penghukuman atau menghukum (Condemnatoir) kepada Kantor BPN Kota Bogor untuk memberikan informasi yang diminta oleh warga masyarakat, dikarenakan tidak memberikan informasi dan dokumen secara sukarela.

“Kami akan mengajukan permohonan eksekuasi ke Pengadilan Negeri Bogor agar BPN Kota Bogor melaksananakan amar putusan tersebut,” ungkap STS.

Sebagaimana diketahui bahwa, tanah di RW 05 Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor adalah tanah bekas eks. Eigendom Verponding (EV). Setelah terbit Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut berubah menjadi tanah negara bebas karena belum dilanjutkan penguasaannya oleh ahli waris.

Baca :  Pom Mini di Komplek Teplan Ludes Terbakar

STS menyebutkan, hingga dalam kurung waktu tahun 1967 sampai dengan tahun 1980-an, sejumlah warga telah mengurus dan menjadikan tanah tersebut sebagai tempat tinggalnya sampai saat ini.

Saat berita ini diterbitkan, tim LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak BPN Kota Bogor untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *