Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

oleh -438 views
Autopsi Ulang, Brigadir J, Bharada E, Ferdy Sambo

JAKARTA (Lead.co.id) – Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir RR yang mempunyai nama Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP. Tersangka merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

“Ada penambahan tersangka baru, Brigadir RR sudah dilakukan penahanan statusnya tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (7/8/2022).

Dia mengatakan, Brigadir RR saat ini ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Andi menjelaskan.

Baca :  CCTV, Autopsi Ulang, hingga Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Andi menyebutkan bahwa, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

“Dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” tegas Andi dalam keterangan pers di Mabes Polri, pada Rabu (3/8).

Baca :  Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa

Penetapan tersangka itu merupakan buntut pelaporan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, pada Senin (18/7). Pihaknya melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan bukti foto dan video.

Brigadir J dilaporkan tewas pada Jumat (8/7), akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian menyatakan, tembak menembak itu terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca :  Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV Sudah Ditemukan

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri.