Alami Intimidasi dan Penganiayaan, Sunarya Melapor ke Polsek Leuwiliang

oleh -371 views
Intimidasi, Penganiayaan, Sunarya, Polsek Leuwiliang

BOGOR (LEAD.co.id) – Warga Desa Sadeng Kolot bernama Sunarya (S) melapor ke Polsek Leuwiliang terkait perlakuan intimidasi dan penganiayaan yang di alaminya. Hari ini Rabu, 30 Juni 2021.

Sunarya (S) menceritakan kejadian, bermula saat Korban berada dirumahnya tiba-tiba didatangi oleh 4 orang termasuk diantaranya ada oknum Kepala Desa, tidak lama mereka langsung mengintimidasi dan menganiaya Sunarya tepat di hadapan keluarga korban (S).

Peristiwa terjadi di Kp. Ciranji RT.02 RW.03 Desa Sadeng Kolot Kec. Leuwisadeng pada hari Minggu, 27/6 sekitar pukul 21.20 WIB. tepat di rumah Suryana (korban).

Baca :  Polisi Telusuri Berita Penganiayaan Ustad di Babakan Madang

Dari cerita korban bahwa sebelum kejadian, ada kesepakatan sewa-menyewa Beko antara Sunarya dengan Kepala Desa Sadeng Kolot, Mamat Rahmat hingga akhirnya korban tidak sanggup untuk melanjutkan proses sewa Beko.

Atas hal itu, kemudian Kades bersama beberapa orang datang ke rumah Korban dengan mengintimidasi dan melancarkan pukulan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Sunarya melaporkan ke Polsek Leuwiliang di dampingi oleh LBH Pajajaran.

Kanit Reskrim Polsek Leuwiliang, Iptu Asep Jamiat menerima aduan dan segera melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa keterangan awal terhadap saksi, korban serta menunggu hasil visum.

Baca :  Cemburu, Mantan Istri di Bogor Disiram Air Keras

Pelaku berinisial N (45) dilaporkan dengan pasal 352 KUHP atas tindakan penganiayaan. Sunarya selaku korban berharap, langkah ini dapat membuahkan hasil dan pelaku mendapat hukuman sesuai pasal 352 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *