Ancaman Terhadap Kebebasan Beragama

oleh -274 views
Logis Satria Zebua, Kebebasan Beragama, GMKI Bogor, Intoleransi

Oleh: Logis Satria Zebua

Peristiwa pembubaran ibadah yang terjadi secara paksa di Cidahu baru-baru ini adalah sebuah insiden yang sangat mengkhawatirkan dan patut kita kritisi dengan serius. Kejadian ini bukan sekadar gangguan kecil, melainkan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi kita.

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Pancasila, di mana sila pertama dengan jelas menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa intimidasi atau paksaan. Pembubaran ibadah secara paksa, apa pun alasannya, adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai luhur berbangsa dan bernegara.

Baca :  Geruduk DPR dan Istana, GMKI Desak Peradilan Umum Kasus Andrie Yunus

Argumentasi yang sering muncul untuk membenarkan tindakan semacam ini, seperti alasan perizinan atau “gangguan ketertiban umum,” perlu dipertanyakan secara mendalam. Apakah memang ada upaya dialog yang tulus dan memadai sebelum tindakan represif diambil? Apakah prosedur hukum telah ditempuh dengan benar, ataukah ini hanya dalih untuk membenarkan tindakan sepihak? Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan melindungi kegiatan keagamaan, bukan membubarkannya. Jika ada masalah perizinan, seharusnya ada solusi konstruktif yang ditawarkan, bukan tindakan yang justru memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan.

Baca :  Presiden Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Intoleransi

Insiden di Cidahu ini adalah lonceng peringatan bagi kita semua. Jika kebebasan beribadah satu kelompok bisa dibungkam secara paksa, bukan tidak mungkin hal serupa akan menimpa kelompok lain di kemudian hari. Ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai pelindung hak-hak warga negaranya.

Kita mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap insiden pembubaran ibadah paksa di Cidahu. Penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menindak mereka sesuai hukum. Lebih dari itu, pemerintah harus menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Baca :  Polisi Amankan Perusak Rumah Ibadah Tumaluntung

Kebebasan beragama adalah pilar penting demokrasi dan kemajemukan Indonesia. Jangan biarkan insiden di Cidahu ini menjadi preseden buruk yang mengancam tenun kebangsaan kita.

Penulis adalah Kabid Kepala Bidang Aksi Pelayanan Gerakan mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)