Antisipasi PMK, Perumda PPJ Periksa Penjualan Daging di Pasar

oleh -306 views
Antisipasi PMK, Virus PMK, Perumda PPJ, Penjualan Daging, Daging di Pasar

BOGOR (Lead.co.id) – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar tradisional Kota Bogor untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pasalnya, belakangan terjadi penyebaran PMK yang disebabkan oleh hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK itu ditemui di daerah Jawa Timur.

Pedagang daging di pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ rata-rata merupakan pengecer yang membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH). Mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.

“Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” kata Direktur Operasional Perumda PPJ, Denny Ari Wibowo.

Baca :  Jelang Ramadhan, Harga dan ketersediaan Sembako di Pasar Kota Bogor Stabil

Denny mengatakan, pihaknya telah secara rutin melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor. Poin yang penting baik pembeli maupun pedagang agar segera melapor jika menemukan gejala ternak sapi yang sakit.

“Bila masyarakat menemuka gejala, diharapkan melapor ke dinas terkait agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disinfektan, agar steril dan tidak meluas,” ucap dia.

Hingga saat ini, kasus PMK belum ditemukan di Kota Bogor. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pencegahan dengan mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Baca :  Perumda PPJ Registrasi Pedagang: Penyerahan Dokumen Perijinan KHPTB Pedagang Pasar TU

“Saat ini belum kita temukan kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor,” ungkapnya.

Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa,” ujar Deni.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada pembeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca :  Siapkan Dapur MBG, Pemkot Bogor Akan Gandeng Perumda PPJ

“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat,” kata Denny.

PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus. Penularan virus ini sangat cepat, sehingga membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *