ATV Desak Penegak Hukum Usut Bonus Produksi di Pamijahan

oleh -358 views
ATV, Penegak Hukum, Bonus Produksi, Pamijahan, Kabupaten Bogor
Eksponen Aktivis 98, Ali Taufan Vinaya (ATV)

LEAD.co.id | Kejari Bogor dan Polres Bogor diminta mendalami indikasi Korupsi Bonus Produksi di Kecamatan Pamijahan, Bogor. Hal Itu diungkapkan oleh Aktivis, Ali Taufan Vinaya, Sabtu petang (11/1/2020).

Disampaikan Ali, adanya setoran atau ‘Upeti’ dari 15 Kepala Desa kepada Ketua Padesi Kecamatan Pamijahan untuk di setorkan ke Oknum Kecamatan Pamijahan terkait Bonus Produksi ini, merupakan bentuk Pelanggaran.

“Dan karena itu, tidak ada alasan bagi Kejari dan pihak Polres Bogor untuk diam dalam masalah ini,” terang dia.

Lebih lanjut Aktivis yang dipanggil ATV ini menyampaikan, masalah Bonus Produksi telah diatur Dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, serta PP Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.

Baca :  Komunitas Lingkar Sosial Salurkan APD untuk Puskesmas Pamijahan

Dalam PP Tersebut, lanjut dia, Pasal 53 Ayat 1 Berbunyi “Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah ddministratifnya meliputi wilayah kerja yang bersangkutan berdasarkan Persentase tertentu dari pendapatan Kotor sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

“Ketika saya Baca dan pelajari baik UU maupun PP tentang Bonus Produksi tersebut, tidak ada satupun Ayat ataupun Pasal yang mengatakan untuk setor ke Kecamatan”, tegas nya.

ATV Juga Menyampaikan, bahwa Indikasi Pelanggarannya sudah jelas. Dimana dalam UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Di Ubah UU No 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor Berbunyi,

Baca :  ATV: Program BPNT Jelas Dikorupsi

“Setiap Orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta Rupiah dan paling banyak 1Miliar”.

“Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang Lain Atau Suatu Korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada nya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara, dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun”.

Baca :  Dugaan Korupsi PDAM Bogor, Ada Setoran ke Oknum Dewan ?

Terkait itu, pihaknya juga menyoroti beberapa Kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran DD, khususnya di wilayah Bogor bagian Barat seperti Nanggung, Lw Sadeng, dan lainnya.

Atas hal itu, Aktivis PENA 98 ini mendesak Kejari dan Kepolisian segera menyelesaikan Kasus ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *