Site icon LEAD.co.id

Bahaya PSM LGBT bagi Masyarakat, Bangsa dan NKRI (Dirgahayu Indonesia ke 75)

Apendi Arsyad

Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, MS.i (Penulis di LEAD.co.id)

Oleh: Dr.H. Apendi Arsyad

Subhanallah, alhamdulillah..
Begitu bagusnya paparan materi Webinar GB IPB (Kamis siang, 13/8-2020) yang telah membahas pola perilaku sosial menyimpang (psm) Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT), dengan menampilkan beberapa narasumber yg ahli di bidangnya, membahas LGBT dalam berbagai perspektif (agama, hukum, sosiologi keluarga, kedokteran dan managemen pendidikan tinggi).

Narasumber bapak Prof. Atip Latipuhayat, ahli hukum UNPAD Bandung, kawan saya di ICMI menegaskan bahwa LGBT itu bukanlah kebebasan dari Hak2 Azasi Manusia (HAM) yg dilindungi UU, akan tetapi LGBT itu penyakit (memunculkan banyak korban) dan menyebarkan penyakit sosial yg menurut norma HAM memang wajib diobati penyakitnya, tetapi si pembuat penyakit (predator) yang sudah ketagihan, yg membuat orang lain menderita-sakit itu adalah tindakan pelanggaran hukum dan HAM.

HAM itu ternyata bukanlah nilai2 universal di semua negara2 di dunia, akan, tetapi HAM hanya norma-sosial budaya bersifat parsial, sebab ada pengakuan dalam hukum internasional tentang Margin of Appresiation untuk menghormati, menghargai dan menyelesaikan perbedaan nilai dasar kemanusiaan yg bervariasi yang berlaku di berbagai negara di dunia. Di beberapa negara Eropah sendiri saja telah dipraktekkan oleh hakim Mahkamah Agungnya yaitu menolak permohonan warganya untuk pengesahan (melegalkan) perkawinan sesama jenis (gay) di sana. Hal ini para hakim lakukan dengan dasar pertimbangan menghormati dan mengakui sistem nilai dan ajaran Kristiani yg dianut masyarakatnya yang mengharamkan perbuatan tersebut (Prof. Atif Latipuhayat, 2020).

HAM selain mengakui hak2 dasar kemanusiaan, juga mengakui adanya norma dan akidah agama serta kearifan lokal (local wisdoms) dalam suatu masyarakat, bangsa dan negara tertentu. NKRI yang berdasarkan falsafah dan ideologi Pancasila memiliki seperangkat sistem atau tatanan nilai dan norma yang fundamental sifatnya, diantara Silanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa (bukan “Ketuhanan yang berkebudayaan”), dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab. NKRI memiliki konstitusi yang dibangun atas pondasi nilai Ketuhanan yang Maha Esa (bertauhid) dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut yang merupakan sumber aspirasi segenap bangsa, dan sekaligus juga merupakan antisipasi terhadap kekhawatiran adanya nilai2 budaya luar (asing) yang masuk dan bertentangan dengan budaya luhur bangsa Indonesia, yant socio-religious.

Simpulannya perbuatan LGBT tersebut secara pundamental sudah melanggar Sila2 Pancasila tersebut, karena dampak kerusakan sosial, keluarga dan individual yang luar biasa besar kerusakannya, dan melebihi kecanduan pemakaian narkoba (dr. Inong, 2020)

Karena di negara kita, NKRI menganut paham dan ideologi berketuhanan (bukan negara sekuler), kita harus melihat gejala psm LGBT tsb, wajib merujuk kepada kitab suci, wahyu yg diturunkan Allah SWT melalui para nabi dan rasulullah.

Secara norma dan akidah agama Islam (dinnulislam), Al Quran dalam beberapa ayat telah menjelaskan bahwa LGBT itu perbuatan haram, yang dilarang keras oleh Allah SWT, yang dulu pernah terjadi di zaman nabi Luth di negeri Sodom (Prof.Ahmad, 2020). Makanya perbuatan sodomi (sll) dan lesbian (spp) tsb, salah satunya disebut Sodomi, menurut riwayat sejarahnya, penyakit sosial ini berasal dari negeri Sodom. Atas psm dari kaum Sodom ini, Allah SWT telah menurunkan azab yg pedih berupa bencana alam yang menghancur negeri Sodom dan mematikan kaum nabi Luth yg sesat itu. Dan Allah SWT juga menegaskan psm Sodomi dan Lesbi, suatu perbuatan dimurkai dan diakhirats kelak kaum LGBT dimasukan golongan kiri sebagai penghuni neraka. Allah SWT sangat murka terhadap psm LGBT yg telah diperlihatkan ancaman dan bencana alam yang terjadi baik di masa hidup di dunia ketika itu, maupun kehidupan di akhirats kelak, kehidupan manusia setelah mati. Untuk hidup di dunia saja, kaum LBGT mengalami kesengsaraan yang sudah terbukti amat berat dan merugikan kehidupan keluarga. Dampak negatif psm LGBT baik bagi individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara kerusakan yg diakibatnya juga luar biasa dahsat dan mengerikan.

LBGT dalam perspektif ilmu kedokteran seperti yg disajikan oleh dr. Inong telah terbukti dari hasil riset yang telah banyak dipublikasikan di jurnal2 ilmiah di USA bahwa LGBT bukanlah bawaan akibat faktor keturunan (genetik), dan LGBT muncul dari akibat pergaulan sosial yang salah, desakan kebutuhan ekonomi, kesalahan pola asuhan dimasa kanak2 oleh keluarga, dll, serta akibat negatif terhadap kesehatan seseorang pencandu LGBT sungguh luar biasa. Berdasarkan hasil riset mengungkapkan bahwa LGBT merupakan penyakit kategori berat dan berbahaya yg menular, sehingga menimbulkan berbagai penyakit baru seperti HIV, sepilis, kanker, Sarc, Merc, covid 19, dll. Dimana dampak sosial negatifnya juga luar biasa karena HIV, sepilis dll bisa menular antar manusia, keluarga dan anggota masyarakat lainnya. Dan kita tahu obat untuk HIV hingga kini belum tersedia. Para penderita HIV di Indonesia berdasarkan data Kemenkes RI, penderitanya yang terbesar disebabkan oleh psm LGBT, dan biaya pengobatannya pun sangat besar, yang telah membebani negara dengan kucuran dana APBN triyunan rupiah untuk penanggulangannya (economic aburden).

Akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa psm LGBT itu perbuatan melanggar hukum/HAM, dan pelakunya harus dan wajib dihukum pidana, karena bersifat krimiinal yang telah membuat berbagai kerusakan dalam kehidupan sosial, keluarga, bangsa, dan bahkan bisa mengancam eksistensi NKRI. Perbuatan sosial menyimpang (psm) LGBT bukan dilindungi dan atau dibela berkedok HAM, yg sarat nilai2 budaya barat yg sesat tsb. Hal ini seperti yg banyak disuarakan dan diperjuangkan oleh mereka yg berpaham liberal, sekular dan ateis, suaranya nyaring melawan dan mengkritisi gerakan anti LGBT. Dalam bahasa agama Islam, mereka itu disebut dalam kategori manusia yang kafir, fasik, musrik dan munafik di negeri ini. Pembela LGBT yang mengatasnamakan HAM, sesungguhnya mereka adalah penjahat kemanusiaan.

Ternyata norma2 HAM yang diberlakukan saat ini adalah hak2 azasi yg dintrodusir oleh negara2 barat, yang berdasarkan studi ilmu tata negara (konstitusi), itu merupakan hasil pertobatan bangsa2 barat-Eropah yg pernah menjajah bangsa2 lain di belahan dunia, termasuk Indonesia dijajah 3,5 abad oleh Belanda (salah satu negara di Eropah yg melegalkan psm LGBT). Kita tahu bahwa mereka beberapa negara barat selama berabad-abad telah menjajah bangsa2 lain, telah melanggar hak2 azasi manusia (HAM) dengan mengabaikan nilai2 kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa penjajah telah membuat rakyat dan bangsa kita menderita, akhirnya memunculkan amanat penderitaan rakyat (ampera). Penjajahan Belanda telah membuat bangsa Indonesia menjadi bodoh, miskin dan terbelakang, sehingga muncul Proklamasi 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia agar terlepas dari penindasan-kekejaman penjajah yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan (baca Pembukaan UUD 1945 alenia pertama).

Kini mereka-negara2 barat mulai insaf untuk tidak lagi mengulangi kesalahan2 dan perbuatan dosa masa lalunya, yang telah banyak melanggar HAM tsb. Sedangkan bangsa Indonesia sebenarnya, sebelum dijajah mereka tidak pernah melanggar HAM, rakyat Nusantara ini hidup rukun, aman, damai dan sejahtera, kata Prof.Atif. Tetapi mengapa mereka kok sekarang memaksa-maksa bangsa Indonesia agar taat dan patuh terhadap HAM versi nilai barat itu? Sampai2 kita melarang psm LGBT itu dituduh mereka merupakan perbuatan pelanggaran HAM? LGBT diyakini mereka sebagai kebebasan privacy dan “berekpresi” manusia untuk kebutuhan hidupnya. Ini sikap ‘aneh bin ajaib’ dan sangat berbahaya bagi keberlanjutan negeri kita.

Ini yang harus kita pahami secara cermat, teliti dan terus kita mewaspadai dan perlu dilawan, demi kedaulatan bangsa dan negara. Kita wajib menolak adanya pandangan dan sikap sebagai kecil orang (diantara WNI) menerima psm LGBT itu sebagai bagian dari praktek HAM, terutama bagi kalangan Gay Politik yg terus vokal memperjuangkan di wilayah pembuat kebijakan publik (DPR RI dan K/L), agar perbuatan LGBT menjadi norma hukum nasional, yang dimasukan ke sistem perundangan-undangan nasional kita, KUHAP seperti RUU Keluarga, RUU Perkawinan dsb (Prof.Euis Sunarti).

Demi tegaknya NKRI yang adil, makmur dan beradab, sekali lagi kita tegaskan, sebagai WNI yang baik harus dan berwajiban menolak dan melawan gerakan Gay Politik di tanah air, yg ingin melegalkan LGBT dalam tatanan hukum nasional (KUHP) Indonesia. Nauzubillahi minzalik, jangan sampai itu terjadi, NKRI bisa2 “ambiyar” dan akhirnya bubar.

Ingat ! NKRI itu Berkedaulatan…

Merdeka…
Merdeka…
Merdeka…
Dirgahayu Indonesia ke 75 , tanggal 17 Agustus 2020..Jayalah Indonesiaku

Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT senantiasa memberkati rakyat, bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (versi hasil sidang PPKI 18/8-1945, bukan Ekasila).
Wabillahit taufiq walhidayah wr.wb.
Wasalam…

Penulis adalah Dosen, Aktivis ICMI, Konsultan dan Pemerhati Sosial di Bogor

Exit mobile version