Oleh: Dr Apendi Arsyad
Membaca pesan di medsos, bahwa IPB University sudah miliki kebijakan non-skripsi sejak 2019. Itu setahu saya untuk fakultas dan prodi Vokasi, dulu Politeknik, memang aturannya cukup dengan membuat business plan, proyek, prototipe design ….begitu mas Ludfi.
Tetapi berdasarkan UU Sisdiknas untuk jenjang sarjana S1, S2 dan S3 wajib melakukan riset dengan menggunakan metode penelitian ilmiah (metodologi) menghasilkan skripsi, tesis dan disertasi.
Sehingga kita di Universitas mendapat mata kuliah wajib, diantaranya metode ilmiah, statistik, teknik penulisan ilmiah/skripsi, sistem permodelan dan simulasi, dll.
Demikian perintah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dimana sesungguhnya ada 5 jenis pendidikan yaitu
- Pendidikan umum
- Pendidikan agama
- Pendidikan kedinasan
- Pendidikan ketrampilan (vokasi, politeknik) dan
- Pendidikan ilmiah, yg melahirkan skripsi, tesis dan disertasi dari hasil riset ilmiah.
Mas Nadiem Menteri Dikbudristek RI, jika menghapus skripsi, tesis dan disertasi, cabut dan lapor dahulu ke DPR RI, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, untuk direvisi atau diganti.
Menteri negara tugas pokoknya atau mandatorinya menjalankan UU yang syah, bukan melabrak UU sebagaimana mas Menteri lakukan. Kepmen dan Permendikbud Ristek “No 53 tahun 2023” wajib merujuk ke UU Sisdiknas, jangan “seenaknya dewey” (liberalisme, seperti MBKM).
Kebijakan dan regulasi mas Menteri ini sungguh berbahaya, dan merusak sendi-sendi dan atmosfer akademik di kampus, terutama di Universitas yg menjunjung budaya ilmiah melalui riset.
Riset ini memang tugas berat, karena berpikir ilmiah perlu dana, alokasi waktu dan kapasitas intelektual serta integritas yang tinggi, menuntut best caracter (moral dan etik).
Bagi mereka, yang gemar memburu gelar, dengan perjokian, timses, plagiat, maunya instan, tanpa kerja keras, kemungkinan kemampuan IQ rendahan, maka mereka sangat senang dan gembiranya dihilangkan kewajiban membuat skripsi, tesis dan disertasi di kampus.
Mereka bersorak sorai, kini mereka “momok” tugas riset utk mendapat gelar sarjana, “dihapus” atau hukum disunatkan, bukan diwajibkan menurut UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yang masih berlaku, belum dicabut.
Lebih jauh saya membayangkan dampak negatif dihapuskannya kewajiban membuat karya ilmiah skripsi, tesis dan disertasi di Universitas, akan menurunkan drastis mutu pendidikan di Indonesia.
Akibatnya, daya saing SDM lulusan Universitas akan menurun dan melemah. Dalam jangka menengah Indonesia kehilangan banyak periset, ilmuwan, pakar dan inovator-inovator unggulan, hasil perkembangan ipteks.
Ipteks merupakan hasil dari pengembangan konsepsi dan teori, sedangkan teori diproduksi oleh kerja-kerja sungguh, teliti, telaten dan integritas para ilmuwan yg berpikir ilmiah.
Core value system Watak Ilmuwan yang bermindset ilmiah inilah yang dirusak oleh kebijakan dan regulasi. Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) dari mas Menteri.Nadiem, yang “diamini” banyak Rektor PT Exellence di Indonesia.
Kita bisa membayangkan, lk 4000 PTS di Indonesia, akan terdampak buruk SDM lulusan mereka, diwajibkan saja membuat tugas ilmiah skripsi, tesis dan disertasi, tetap saja sebagian diantara melanggar dengan membuat karya ilmiah Aspal, alias asli tetapi palsu melalui plagiat, timses dan perjokian.
Lihat dan pelajari dari data Kemendikbud Ristek yang ada, yang pernah diberitakan di HU Kompas beberapa bulan yang lalu. Apalagi ini Kepmen dan Permendikbud Ristek RI, skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kepada Pemimpin PT, Universitas, kini regulasinya tidak lagi mewajibkan, akan tetapi mensunatkan.
Ya saya kira-kira meraka pimpinan PTS akan bersegera menghapuskan tugas riset ilmiah, karena.tugas pendidikan ilmiah itu momok bagi mereka yang bermotivasi berperadaban maju.
Akhirnya jumlah karya ilmiah, hasil riset ilmiah untuk dipublis di dalam jurnal nasional dan internasional, akan berkurang dan semakin langka. Padahal kebijakan dan regulasi pendidikan tinggi di tanah, tengah memacu para dosen PT dan peneliti Indonesia mempublikasikan hasil hasil risetnya di jurnal-jurnal terkemuka dunia spt Scopus dll.
Hal itu untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam publikasi ilmiah di dunia internasional, sebagai indikator suatu bangsa unggul dan berdaya saing. Bahkan persyaratan untuk mendapatkan gelar Profesor yang mengajar di PT sebagai dosen wajib memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional terakreditasi seperti Scopus, dll.
Jadi Kepmen dan Permendikbud Ristek RI dari mas Menteri bersifat paradoks dan anomali, karena melabrak UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, yg sudah teruji dan bagus untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Skrg mengapa dilanggar?
Demikian narasi singkat ini dibuat sebagai rasa cinta akan kemajuan bangsa dan negara. Orang bijak sering berpendapat bahwa, untuk menghancurkan suatu bangsa dan negara, maka rusak saja sistem pendidikannya.
Semoga hal ini tak terjadi di negeri yang kita cintai ini. Dan semoga Allah SWT melindungi dan menoloong hamba hambaNya yang berimtaq dan gemar berbuat kebajikan, “ber-amar makruf nahi mungkar”.
Penulis adalah Pendiri dan Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwilsus Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial





