Hancurnya Kampus PT sebagai Benteng Moral dan Peradaban

oleh -575 views
Apendi Arsyad, New Normal, KAHMI, ICMI, Covid-19
Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, MSi

Oleh: Dr Apendi Arsyad

Saya tertarik untuk berkomentar dan mengulas tentang adanya tulisan di media sosial yang berjudul “Aku Malu Menjadi Dosen di Indonesia”. Menurut saya hadirnya tulisan ini sangatlah tepat sebagai kritikan sosial yang harus diperhatikan oleh para elite politik, pemerintahan sebagai pelaku pengambil
kebijakan dan pembuat regulasi pendidikan di negara ini.

Kita sangat prihatin melihat tingkah-laku mereka para elite politik dan pemerintahan, yang seharusnya menjadi contoh- suritauladan, akan tetapi kini teganya bisa berbuat sebaliknya. Harusnya mereka malu sebagai penerima gelar professor “kehormatan” dihadapan rakyatnya yang cerdas, tahu, paham dan sadar hukum.

Munculnya pemberian gelar “professor”yang diklaim berstatus “kehormatan” itu yang tak ada nomenklatur di UU Guru dan Dosen, yang kini sedang berlangsung di masyarakat Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan kekuasaan (abused of power). Gejala sosial ini merupakan pertanda “kampus PT sedang menderita sakit”, dan salah satu indikator penyebabnya pimpinan PTN dan atau PTS khususnya Rektor tidak punya integritas lagi, dan lupa akan jati dirinya sebagai dosen, insan akademis yang menjunjung moral, etika dan mencintai kebenaran yang merupakan nyawa keilmuan (ipteks).

Sekarang mereka sedang melakukan metamorposis berulah menjadi “penjilat” pada penguasa dan bahkan maaf “melacurkan” integritas keilmuannya demi halusinasi-mimpi untuk meraih kekuasaan dengan memperalat Universitas guna meraih mimpinya yang kosong atau halusinasinya itu. Mereka berkeinginan menjadi bagian dari kekuasaan (the ruling party), dan kemudian berspekulasi dan aji mumpung sebagai pimpinan PT memanfaatkan momentum untuk mencari muka (carmuk), sambil berharap nantinya bisa meniti karier jabatan publik untuk ikut berkuasa dan memperkuat kekuasaan bersama para the ruling party yang dia beri gelar tadi, yang kini tengah berada di puncak kekuasaannya.

Baca :  Silakda Orda Membawa Berkah: Gedung ICMI Bogor

Mereka lupa bahwa kekuasaan itu tak selama digenggam lama, ada masanya lepas, bergiliran dan mengalami pergulirannya. Orang yang dipuja-puji hari ini, boleh jadi pada waktu mendatang tidak sebagai apa-apa lagi, alias pensiun.

Jadi sikap yang baik dan bijaksana ketika menjabat (spt Rektor ini), janganlah lekas silau melihat gemerlapnya kekuasaan, berperilaku wajar-2 sajalah, ikuti aturan berdasarkan ketentuan hukum dan kebiasaan moral dan etika yg baik serta gemar menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran.

Sikap fatalnya lagi adalah para pemimpi (halusinasi) ini lupa bahwa dia sedang berada di wadah kampus yang menjunjung nilai, norma dan prinsip-2 kebenaran ilmiah, yang bersifat universal, yang selama ini sangat menentukan tingkat perkembangan kebudayaan dan kemajuan peradaban suatu masyarakat, bangsa dan negara.

Politisasi wadah pengembangan keilmuan, bergeser ke peran meraih kekuasaan-politik atau jabatan publik lebih tinggi untuk pemuasan hawa nafsu untuk melirik kekuasaan, dengan menjilat dan menghamba kepada the ruling party di negeri ini, itu adalah perbuatan jahat dan keji serta tidak terpuji.
Perbuatan keji dan tak terpuji ini harus dan wajiblah dihentikan oleh Civitas akademika-nya (dosen dan mahasissanya). Jika dibiarkan terjadi, dan tidak berhasil, gagal dihentikan, maka jatuhlah marwah (harkat dan martabat) kampus sebagai benteng moral dan peradaban masyarakat, bangsa dan negara (NKRI).

Baca :  Rusaknya Mutu Pendidikan Tinggi, Akibat Hilangnya Karya Ilmiah

Saya sepakat dengan kegelisahan dan kesedihan seseorang, yang telah menulis, menuangkan pikirannya dalam artikel yang sudah beredar di medsos yaitu berjudul “Aku Malu Menjadi Dosen di Indonesia”.

Saya dengan penulis ini seperasaan dan sangat prihatin ada obral gelar professor, yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, antara lain seperti UU Guru dan Dosen; dan UU Pendidikan Tinggi dll. Perbuatan instan, aspal dan jahat ini telah mengusik rasa keadilan kita sebagai dosen profesional yang telah mengabdi dan berjibaku di PTN dan PTS, selama puluhan tahun dengan pangkat akademik Lektor Kepala (assosiate professor), tidak bisa naik menjadi Professor akibat padatnya tugas mengajar matkul yg diampu; sehingga kurangnya publikasi ilmiah di Scopus etc, yang kini menjadi persyaratan mutlak untuk meraih gelar professor penuh sesuai isi Permendilbud RI.

Padahal kami sebagai dosen profesional betul-2 menjalankan tugas akademik yang sesungguhnya yakni: mendidik dan mengajar, meneliti, menulis karya ilmiah, mengabdi pada masyarakat, serta membimbing para mahasiswa untuk menjadi Sarjana (S1) dan lulus Pascasarjana (S2/MSi dan S3/Dr) dengan jerih payah dan bersusah payah.

Tapi kok ada manusia yang tidak jelas asal muasal riwayat akademiknya (riwayat pendidikannya) dan tidak pernah mengajar sbg guru apalagi dosen, kok bisa diberikan gelar Professor, memang edan hidup di negeri ini, dan bahkan kini kita malu berkata sebagai dosen di Indonesia, jika terus begini terjadi.

Baca :  Silakwil ICMI Orwilsus Bogor Tahun 2022

Semua orang (public) sangat paham bahwa jabatan publik dan atau pejabat negara seperti Ketua DPR RI, apalagi Ketua Umum Partai (the Ruling Party) tidak ada hubungan sama sekali dengan karier kepangkatan akademik, peningkatan kapasitas keilmuan seseorang, yang ada di belahan dunia mana pun, ranah (domain) sangatlah berbeda.

Saya pikir jika para elite penguasa Indonesia itu tahu dan paham UU yang dibuatnya, harusnya mereka malu mendapatkan gelar Professor yang sesat itu, jika diikuti hawa nafsu bisa-bisa terpidana karena selama ini tidak pernah mengajar dan mendidik mahasiswa di kampus mana di negeri ini, dan perbuatan ini bisa kena delik aduan berbohong, dan menerima gelar palsu.

Sepengetahuan saya, menurut UU Guru dan Dosen bahwa gelar Professor itu hanya melekat kepada mereka yang betul-2 bertugas mendidik dan mengajar di kampus perguruan tinggi, jika tidak lagi mengajar dan membimbing mahasiswanya gelar professornya hilang secara otomatis dan dicabut. Aturan ini berlaku kepada semua mereka berprofesi dosen, apalagi bagi mereka bukan dosen spt politisi dan atau pejabat negara (public).

Astaghfirullahalaziem..
Ya Allah Ya Rabb tunjukanlah kami ke jalan yg lurus, dan Jauhilah kami dari kesesatan, mengikuti nafsu setan, yang gemar memperjual belikan dengan mudah dan murah gelar akademik yang amat kita muliakan selama ini.

Penulis adalah Dosen Profesional-Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri-Ketua Dewan Pakar ICMI Orwilsus Bogor dan Konsultan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *