Oleh: Alfath Nur Fauzan
(Koordinator BEM Tanah Air)
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (03/09/2022). Tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga adalah sebagai berikut: Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 / liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 / liter dan Pertamax dari Rp 12.500 / liter menjadi Rp 14.500 /liter.
Melihat kenaikan harga BBM di setiap era kepemimpinan presiden, umumnya penyebab naiknya harga BBM dipicu oleh tingginya kenaikan harga minyak dunia. Suplai BBM juga tidak mencukupi, padahal permintaannya tinggi.
Kenaikan harga BBM Pertamax, menurut pemerintah, dilakukan dengan memperhitungkan daya beli masyarakat. Ditambah lagi, penyesuaian harga Pertamax menjadi sebesar Rp12.500 ini dinilai masih di bawah nilai keekonomian.
Jika mengikuti acuan Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, harga keekonomian Pertamax di bulan April semestinya lebih tinggi dari Rp14.526 per liter, sehingga harganya bisa jadi Rp16.000 per liter. Akan tetapi kenaikan harga Pertamax lebih rendah Rp3.500 dari harga keekonomiannya. Hal ini agar masyarakat tidak terlalu berat merasakan dampaknya.
Kenaikan BBM tentu membuat harga barang dan jasa ikut terkerek naik. peningkatan angka kemiskinan lantaran pengangguran bertambah. Hal ini bisa saja berpengaruh pada meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat.
Juga, kenaikan harga BBM bisa mengakibatkan inflasi terhadap perekonomian Indonesia. Kenaikan harga BBM terjadi di saat masyarakat masih dalam kondisi yang sangat rentan secara ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Di satu sisi, langkah pemerintah untuk memberikan bantuan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) ataupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.
Namun, mari kita coba refleksikan bersama, apakah bantuan tersebut dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat di tengah krisis ekonomi saat ini ? Dari data yang kami dapat, setidaknya terdapat 6 bentuk bantuan dari pemerintah ke masyarakat, yakni (Bhayangkara, 2022);
1. Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng bagi penerima Kartu Sembako Regular sejumlah Rp 200.000 per orang dan BLT minyak goreng senilai Rp 100.000 per bulan
2. Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan kepada seluruh pekerja yang memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp 3.500.000.
3. Kartu Pra kerja gelombang ke-25 bagi masyarakat yang ingin mengasah soft skill sekaligus mendapat BLT sebesar Rp 2.500.000
4. Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau disebut kartu sembako sejumlah Rp. 200.000 per bulan yang akan dicairkan sekaligus untuk 3 bulan
5. Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp. 200.000 oleh Kementerian Sosial
6. Bantuan Sosial (Bansos) PBI jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu sebesar Rp. 42.000 per bulan. Bagi pelaku usaha, terdapat juga program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada 12 juta penerima.
Lalu di tengah jeritan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM dan hingar bingar pembahasan alokasi anggaran IKN, apakah pemerintah memiliki skala prioritas dalam menentukan sektor mana yang harus menjadi fokus pembiayaan pemerintah ?
Beberapa pengamat ekonomi mengatakan bahwa salah satu upaya agar pemerintah dapat menekan dan menstabilkan kenaikan harga BBM adalah dengan menunda sementara proyek pembangunan IKN (Hikam, 22) (Putra, 2022).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, anggaran proyek pembangunan IKN pada periode 2022 – 2024 sebesar 46 triliun seharusnya sangat cukup untuk mengatasi polemik kenaikan harga BBM yang memiliki potensi dampak terhadap kenaikan harga komoditas lain.
Selain itu, yang perlu diperhatikan Pemerintah adalah skema pembiayaan IKN yang berlangsung secara berkala dalam jangka panjang, sehingga kemungkinan untuk menunda pembangunan dalam kurun waktu tertentu masih sangat terbuka.
Pemerintah berkewajiban untuk memastikan energi berbasis minyak dan gas bumi didalam negeri terpenuhi tanpa adanya kenaikan harga.
Berbagai sektor industri menilai, dengan kenaikan harga BBM akan berdampak pada peningkatan biaya produksi (production cost) yang tinggi.
Bagi industri atau usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat dominan di Indonesia, yakni di satu sisi dengan keterbatasan modal yang dimilikinya, sedangkan di sisi lain biaya produksi meningkat tajam.
Sehingga, adanya kenaikan harga BBM dapat memicu banyak industri untuk gulung tikar atau bangkrut yang akan memungkinkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
Dengan demikian tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah pengangguran dan penduduk miskin. Pertambahan jumlah penduduk miskin, yang disebabkan oleh bertambahnya jumlah masyarakat yang tidak mampu lagi dengan daya belinya untuk beradaptasi terhadap lonjakan kebutuhan hidup.
Jika dihitung dampak kenaikan harga BBM yang berjangka panjang (in the long run), tidaklah sepadan atau tidaklah layak untuk ditutupi dengan dana kompensasi BBM yang diberikan kepada masyarakat miskin yang hanya berlaku sementara (in the short run). Itu sebabnya, kenaikan harga BBM akan memicu bertambahnya angka kemiskinan riil di Indonesia.
Oleh karena itu, merespon kenaikan BBM bersubsidi maka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tanah Air menyatakan sikap sebagaimana berikut:
1 – Menolak dengan tegas kenaikan harga BBM bersubsidi karena akan memperburuk ekonomi rakyat khususnya masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid 19.
2 – Menunda pembangunan IKN untuk memprioritaskan anggaran pada upaya stabilisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3 – Menuntut untuk melakukan realokasi anggaran belanja kementerian/ lembaga yang tidak produktif.
4 – Mendorong pemerintah untuk memastikan energi berbasis minyak dan gas bumi didalam negeri terpenuhi secara mandiri tanpa terpengaruh dengan kenaikan harga minyak global.

