By : Ryanti Suryawan
Dalam Beberapa hari ini Intensitas curah hujan di kawasan Provinsi Jawa Barat, DKI, dan Banten yang berdampak pada bencana banjir dan longsor, kejadian ini sama dengan banjir pada tahun 2007 dan 2015 lalu. curah hujan yang tinggi bahkan tertinggi dalam sejarah yaitu mencapai 377 mm/hari, empat tahun sebelumnya mencapai 300 mm/hari. Ini tentu 3 kali lipat dari normal sekitar 100 mm/hari. Badan Penanggulangan Bencana Banjir (BNPD) mencatat ada sekitar 169 titik Banjir yang terjadi di Daerah Jabar, DKI, dan Banten. Tercatat ada 97 titik di Jabar, 63 titik di DKI, dan 9 titik di Banten.
Bencana Banjir yang terjadi saat ini Perlu tindakan atau koordinasi yang baik antartiga provinsi, pasalnya potensi bencana khususnya banjir dikawasan yang berdekatan dengan aliran sungai merupakan tanggung jawab bersama, seperti yang kita ketahui, hulu sungai Ciliwung misalnya, yang melintas wilayah Jakarta berada di Bogor merupakan dan merupakan wilayah Provinsi Jabar, juga sungai Pesanggrahan sepanjang 66,7 km yang melintas tiga Provinsi dan bermuara di Tanggerang Banten, dan sungai Cisadane yang hulunya berada di Bogor Jawa barat, melintasi 44 kecamatan dan 5 kabupaten/ kota dan bermuara di Tanjung Burung Tanggerang.
luapan air yang terjadi akibat debit air yang sangat tinggi karena curah hujan yang bisa dikatakan cukup ekstrim pada 1 Januari lalu mengakibatkan wilayah Tanggerang dan sekitarnya terendam banjir.
Dan saat ini antisipasi dampak bencana susulan harus segera disiapkan dengan cermat. Mengingat curah hujan pada awal tahun 2020 cukup ekstrim, akan tetapi penanganan bencana tidak serta merta menjadi tanggung jawab pemerintah, karena sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat misalnya mengubah budaya atau kebiasaan yang tidak baik dengan tidak membuang sampah di aliran sungai atau selokan, dan juga perusakan penebangan pohon secara liar dikawasan hulu sungai. Dan pemerintahpun diharapkan tegas dengan melarang alih fungsi kawasan serap air, misalnya perubahan tata secara masif dengan pesatnya kawasan pemukiman dan industri sehingga mengubah keseimbangan fungsi lingkungan bahkan kawasan retensi banjir yang disediakan berupa Situ telah beralih fungsi menjadi pemukiman atau fungsi lainnya. sudah tentu keadaan seperti ini menurunkan kapasitas penyerapan air secara drastis. Keadaan ini diperparah dengan pemukiman yang kurang memadai sehingga pada saat curah hujan tinggi menimbulkan genangan air dimana mana. Lemahnya penegakan hukum mendorong tumbuh dan berkembang pemukiman ilegal di bantaran sungai, keadaan seperti ini tentu saja semakin memperburuk sistem tata air dan lingkungan, karena kapasitas tampung dan pengaliran sungai menurun. Oleh sebab itu penanggulangan bencana dan pencegahan harus dilakukan sistematis dan melibatkan semua pihak dan juga Para stakeholder. Serta untuk tidak saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab baik pemerintah Pusat maupun Daerah.
Banjir merupakan bencana alam yang bisa kita cegah, Oleh karena itu sudah semestinya kita bersama-sama menjaga agar tak terjadi lagi banjir di lingkungan kita.
Kita bisa berbuat dari skala kecil untuk tidak membuang sampah sembarangan. Lalu, sebarkan awareness tersebut ke keluarga dan teman-teman terdekat kita. Bila dilakukan secara masif, kesadaran kita pun terbentuk dan menghindarkan kita semua dari bencana. Dan jadikan musibah kemarin sebagai ruang bersama untuk saling berefleksi dan jangan jadikan polemik dan saling menyalahkan.
Bogor 4 Januari 2020
Ryanti Suryawan





