Bentangkan Spanduk, Mapala Bogor Minta Omnibus Law Dicabut

oleh -439 views
Spanduk, Mapala, Omnibus Law,
Aliansi Mapala Bogor Bergerak melakukan Aksi Bentang Spanduk Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LEAD.co.id | Aliansi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Bogor Bergerak meminta UU Cipta Kerja dicabut dan meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (PERPPU).

Pasalnya, Undang Undang (UU) ini dinilai sangat kapitalistik dan tidak berpihak kepada rakyat, serta abai dalam aspek kemanusiaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Herdi, Anggota Wapalapa Universitas Pakuan mengatakakn, selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, UU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baca :  HNW: Tolak Omnibus Law Cilaka, Jika Cabut Kewajiban Halal

“Penyusunan UU Ciptaker cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional,” kata dia kepada tim LEAD.co.id, Seminggu yang lalu (2/11/2020).

Herdi mengatakan, sejak awal, UU Nomor 11 Tahun 2020 ini telah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena penyusunanya yang dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat. Dan paling fatal, UU ini akan mempercepat krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan.

Mapala yang terikat dalam kode etik pecinta alam masih memegang teguh semangat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dan segala sumberdaya alam Indonesia. Mapala yang memiliki kedekatan tersendiri dengan lingkungan dan alam bebas menilai bahwa UU akan menghancurkan ruang pendidikan Mapala seperti hutan, sungai, laut, goa dan sebagainya. Selain itu, UU ini akan merampas dan menghancurkan hak generasi selanjutnya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak.

Baca :  Mahasiswa Bangkalan Kembali Demo Tolak Omnibus Law

Untuk menyikapi pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, kami Aliansi Mapala Bogor Bergerak melakukan Aksi Bentang Spanduk Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aksi tersebut, Mapala Bogor Bergerak mendesak Pemerintahan Jokowi agar segera mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan segara keluarkan PERPPU.

“Stop kerusakan alam untuk keuntungan oligarki. Bebaskan seluruh tahanan massa aksi. Hentikan represifitas aparat kepolisian terhadap demonstran!,” sebut pernyataan Mapala Bogor Bergerak.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *