Beras Plastik dalam Program BPNT di Cianjur Tidak Manusiawi

oleh -227 views
Beras Plastik, Program, BPNT, Cianjur
FOTO. Salah satu warga penerima program BPNT menunjukan beras yang bercampur plastik

LEAD.co id | Program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang diperuntukan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, dinodai oleh oknum yang mencampurkan beras plastik. Perbuatan tersebut dinilai tidak manusiawi dan dapat membahayakan masyarakat.

“Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat penerima manfaat karena dapat mengancam kesehatan mereka. Serta akan mencoreng pihak-pihak terkait dalam program BPNT,” papar Sandi Suryadi Kusumah selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Peduli Cianjur (Himpec) melalui siaran pera yang diterima LEAD.co.id, Jumat (25/9/2020).

Sebelumnya, di Kampung Margaluyu, Desa Sukratu, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur dibuat geger dengan temuan beras plastik pada program bantuan BPNT.

Baca :  Cairkan Uang Tunai, Agen BPNT Desa Ciasihan Dinilai Melanggar

Ridwan, salah satu warga penerima manfaat mengatakan setelah ditanak menjadi nasi, beras terkesan sangat lembek dan lengket. Kondisinya tidak seperti nasi dari beras biasa mereka dapatkan sebelumnya.

“Tekstur nasinya sangat lembek dan lengket seperti lem, sehingga kami tidak berani mengkonsumsinya, setelah kami cek dalam karung beras yang kami dapat dari E-warong, ada puluhan butir biji plastik yang samar seperti beras,” kata dia seperti dikutip Antara via CNN, Senin (21/9).

Atas hal itu, Sandi Suryadi meminta, Plt Bupati Cianjur melakukan evalusi serta koordinasi guna menindak oknum yang bermain didalamnya. Karena, jika perbuatan itu dilakukan oleh pejabat pemerintahan maka bisa dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca :  Dandim Cianjur Tinjau Lokasi TMMD ke 107 di Cikalong

Sanksi tersebut, lanjut dia, berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, dengan merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka Bank Penyalur berhak mencabut izinnya.

“Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka Bank Penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada pemda,” tegasnya.

Reporter : Jhonie
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *