BPI KPNPA RI: Penggunaan Istilah ‘Tuduhan’ oleh LPRI Tidak Tepat

oleh -337 views

BOGOR (Lead.co.id) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menanggapi pernyataan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor Raya, Puguh Siswanto yang dimuat di media online Jabar Ex-pose pada 16 Mei 2025.

Dalam klarifikasinya, Puguh menyatakan bahwa berita terkait dugaan penguasaan lahan dan pungutan liar oleh LPRI Bogor Raya perlu diluruskan.

“Pihaknya hadir dalam konflik agraria di Pancawati bukan karena motif pribadi atau kepentingan finansial, melainkan atas dasar kepedulian terhadap nasib para petani,” tegas dia.

Baca :  HGN 2020: Peran Petani sebagai Guru Bangsa

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi mempertanyakan pernyataan Puguh Siswanto yang menyebut penggunaan kata ‘tuduhan’ dalam berita tersebut.

“Kami dan wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah menuduh, melainkan menyampaikan adanya dugaan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut,” kata Fauzi kepada awak media, pada Minggu (18/5/2025).

“Kata ‘dugaan’ jelas memiliki arti berbeda dengan ‘tuduhan’. Kami mendorong adanya klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman publik,” tegas dia.

Menurut Fauzi, penggunaan kata ‘dugaan’ justru menunjukkan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan perlu diselidiki lebih dalam.

Baca :  Petani Berharap Dua Bendungan di Jawa Timur Bisa Mensejahterakan

“Kami selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah dan tidak gegabah dalam menyimpulkan. Namun, adanya dugaan penguasaan lahan dan pungutan liar adalah isu serius yang tidak bisa diabaikan,” lanjutnya.

BPI KPNPA RI juga mengapresiasi langkah klarifikasi Puguh Siswanto melalui media dan meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, jangan sampai ada upaya memutarbalikkan fakta yang justru dapat mengaburkan persoalan inti,” pungkas Fauzi.